Divestasi yang dilakukan oleh PTVI merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) di 2014 antara PTVI dan Pemerintah Republik Indonesia. Demikian tertuang dalam keterangan tertulis yang dirilis Inalum, Sabtu, 20 Juni 2020.
Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian jual beli saham share purchase agreement antara MIND ID dengan pemilik saham mayoritas PTVI yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM). Penandatanganan ini adalah kelanjutan dari penandatangan perjanjian pendahuluan pada 11 Oktober 2019.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah awal dimulainya kerja sama strategis jangka panjang antara MIND ID dan PTVI. Langkah ini sesuai dengan mandat MIND ID untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong hilirisasi industri pertambangan nasional.
Dalam penjualan 20 persen saham divestasi ini, VCL akan melepas sahamnya sebesar 14,9 persen dan SMM sebesar 5,1 persen seharga Rp2.780 per lembar saham atau senilai total Rp5,52 triliun. Transaksi penjualan ini ditargetkan akan selesai pada akhir 2020. Setelah selesainya transaksi, kepemilikan saham di PTVI akan berubah menjadi VCL 44,3 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15 persen, dan publik 20,7 persen.
Baca: Inalum Segera Comot Divestasi Saham Vale
Melalui kepemilikan 20 persen saham di PTVI dan 65 persen saham di PT Aneka Tambang Tbk, MIND ID akan memiliki akses terhadap salah satu cadangan dan sumberdaya nikel terbesar dan terbaik dunia.
Di masa mendatang, akses ini secara strategis akan mengamankan pasokan bahan baku untuk industri hilir berbasis nikel di Indonesia baik hilirisasi industri nikel menjadi stainless steel, maupun hilirisasi industri nikel menjadi baterai kendaraan listrik. Selain itu akan mempercepat program hilirisasi industri nikel domestik, yang akan menghasilkan produk hilir dengan nilai ekonomis hingga 4-5 kali lipat lebih tinggi dari produk hulu.
Dalam transaksi ini, MIND ID dibantu oleh BNP Paribas sebagai konsultan keuangan, Shearman & Sterling dan Melli Darsa & Co sebagai konsultan hukum; EY Indonesia sebagai konsultan due diligence keuangan dan perpajakan; AMC Consultants Pty Ltd sebagai konsultan teknik; dan Ruky, Safrudin & Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News