"Jadi akan ada transfer of knowledge ketika ada investasi dan bisa memengaruhi kualitas SDM," ujar ekonom Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Handry Imansyah, lewat keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
RUU Cipta Kerja dirancang untuk menarik investasi asing lewat penyelarasan aturan terkait ketenagakerjaan dan investasi. Selama ini, kata Handry, investor ragu berinvestasi di Indonesia karena tidak ada kepastian hukum.
Baca: RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Tingkatkan Investasi
Di sisi lain, peningkatan kualitas SDM sangat dibutuhkan Indonesia untuk menghadapi tantangan global. Apalagi, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih kalah dengan negara lain, khususnya negara di kawasan Asia Tenggara.
"Indonesia bakal disalip oleh Kamboja dan Vietnam karena tumbuh cepat sekali. Jadi dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan mereka sudah di atas Indonesia," ujarnya.
Buruknya kualitas SDM bisa membuat investor memilih menggunakan mesin dalam berproduksi atau memilih hengkang dari Tanah Air. Hal ini justru mengancam lapangan kerja di Indonesia.
Handry meminta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU Ciptaker mengedepankan negosiasi. Dia menilai egoisme dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akan berdampak negatif bagi perekonomian.
"Kalau tidak RUU Cipta Kerja tidak goal maka kita pada status quo. Jika kondisi itu terjadi maka investor tidak ada yang mau masuk," ujar Handry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News