Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diminta mengevaluasi hal tersebut. Sebab, tidak ada alasan yang jelas dari ICDX atas pengelompokan transaksi pertimahan tersebut.
"Kami tidak mau dunia usaha sektor pertimahan menjadi terbebani dengan praktik bisnis yang tidak sehat, kami punya kewajiban untuk memperhatikan hal ini. Apa lagi, nanti pembahasan untuk kenaikan royalti timah lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara akan segera dikonkretkan," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Apalagi, kata dia, pada 2021, ekonomi Babel tumbuh 5,05 persen yang merupakan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di pulau Sumatra. Sektor pertimahan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Babel selain dari sektor perkebunan sawit.
Komisi VII lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara juga sudah mewacanakan dengan Kementerian ESDM untuk meningkatkan tarif royalti timah yang hanya 3 persen secara progresif mengikuti fluktuasi harga timah dunia. Saat ini, industri pertimahan Babel bahkan sedang bergairah dengan kondusifnya harga timah dunia.
"Tetapi kami mendapatkan laporan dari beberapa pelaku smelter jika mereka mendapat perlakuan tidak fair dari ICDX, yaitu bursa berjangka komoditi derivatif tempat mereka melakukan transaksi penjualan timah untuk ekspor," kata Bambang.
Baca: Bappebti Minta Masyarakat Waspada Iming-iming Investasi Robot Trading
ICDX memberlakukan dua cara transaksi untuk komoditas timah dengan pungutan tarif biaya yang berbeda. Pertama, block trade dengan tarif 0,12 persen dari harga timah terjual. Kedua, buletin board dengan tarif 3 persen dari harga timah terjual.
Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan ICDX dengan pengelompokan cara transaksi tersebut. Apalagi, tarif itu sama dengan royalti timah 3 persen yang dipungut negara.
"Tentu smelter-smelter yang dikelompokan ICDX pada transaksi buletin board dengan tarif 3 persen sangat berkeberatan karena ada juga kelompok smelter yang boleh bertransaksi timah dengan block trade dengan tarif 0,12 persen. Dengan membeda-bedakan tarif transaksi timah dan mengenakan tarif yang tinggi, ICDX telah menjalankan praktik usaha yang tidak sehat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News