Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Bappebti Minta Masyarakat Waspada Iming-iming Investasi Robot Trading

Husen Miftahudin • 26 Februari 2022 11:48
Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan/promosi para artis/influencer terkait robot trading hingga binary option. Hal tersebut agar masyarakat tidak terjerumus dengan janji yang menyesatkan.
 
"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya, dalam webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo), dikutip Sabtu, 26 Februari 2022.
 
Tirta mengakui bahwa perkembangan teknologi membuat iklan promosi mudah disebarkan melalui radio, televisi, media elektronik, hingga media sosial. Biasanya, iklan promosi ini menawarkan seseorang bisa memperoleh keuntungan dengan waktu cepat.

"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung, itu enggak ada. Jadi hati-hati," tegasnya kembali.
 
Sementara itu, Pakar Bisnis Hukum Internasional Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengungkapkan bahwa media elektronik, media sosial, dan lainnya dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan binary ilegal.
 
"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat Undang-Undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan ini sanksinya bisa lebih berat," jelas Rio.

Diminta pertanggungjawaban secara pidana

Tak hanya itu, endorser atau bintang iklan juga dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui bahwa produk itu ilegal. Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.
 
Namun sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.
 
"Selebritas endorser ini murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait substansi produk yang diiklankan," terangnya.
 
Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku, termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.
 
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Kemudian Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan