"Kalau sudah diumumkan berarti sudah sepakat karena yang ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur adalah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu, 4 Desember 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua Depenas sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa penetapan UMP merupakan kewenangan dari Dewan Pengupahan Daerah. "Penetapan UMP merupakan kewenangan Dewan Pengupahan Daerah, Depenas hanya berfungsi terkait kebijakan," kata Adi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Ida.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
| Baca juga: Dear Pengusaha, Kenaikan Upah Sudah Saatnya |
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida.
Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatra Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen. Hal ini membuat UMP Sumbar yang semula Rp2.512.539 naik menjadi Rp2.742.476 di 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar empat persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720 di 2023.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," tuturnya.
"Perlu kami ingatkan lagi Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkas Ida.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id