Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dijelaskan pelaksanaan aturan tersebut dievaluasi secara periodik.
"Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini divealuasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan," bunyi Pasal 5 ayat 1, Rabu, 27 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Evaluasi tersebut akan dilakukan melalui rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca juga: Hingga 27 April Pukul 23.59, Ekspor CPO Masih Diizinkan
"Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Adapun, alasan pemerintah mengeluarkan pelarangan ekspor sementara adalah untuk mengoptimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan larangan ekspor akan diberlakukan hingga harga minyak goreng turun ke Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia. Pemerintah ingin masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau di tengah kenaikan harga energi dunia.
"Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah, dan harganya Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," jelas Airlangga.