Hal itu diungkapkan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Mariam F. Barata dalam diskusi webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia bertajuk `Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?’ Selasa, 7 Juli 2020.
Mariam mengatakan penyedia jasa dan layanan berbasis internet terus bermunculan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Penyedia layanan digital, kata Mariam, harus diatur agar tidak menimbulkan mudarat.
“Agar ekonomi digital dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kesetaraan dalam berusaha,” kata Mariam.
Mariam mengatakan, pemerintah menggeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital. Regulasi tersebut adalah PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Seluruh penyelenggara transaksi elektronik harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan OSS Kemenkominfo. Jika tidak, Kemenkominfo dapat memblokir sistem elektronik tersebut,” ujar Mariam.
Kemenkominfo juga menggeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Tujuannya, agar konten negatif tidak beredar di platform digital.
“Kamau ada konten negatif atau tak sesuai norma sosial dan norma agama, masyarakat dapat melapor ke aduan konten yang dibuka Kemenkominfo,” katanya.
Baca: Kena PPN, Biaya Langganan Netflix Cs Bakal Naik?
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Ani Natalia mengatakan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.
Aturan tersebut merupakan turunan dari UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi UU.
Ani menjelaskan, latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.
“Sekarang jika kita ingin langganan iflix di Indonesia ada PPN-nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing,” tegas Ani.
Ani menjelaskan, ada dua kategori mengenai objek pemungutan PPN PMSE, Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP).
BKP Tidak Berwujud merupakan barang digital yang dapat berupa piranti lunak, multimedia, data elektronik. Sedangkan JKP adalah layanan digital yang disalurkan atau berbasiskan piranti lunak.
BKP Tidak Berwujud lebih dikenal dengan pemanfaatan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang diselenggarakan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No 12 Tahun 2020 maka diatur pengenaan PPN atas transaksi elektronik BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar negeri yang ditransaksikan di Indonesia atau menggunakan alat bayar Indonesia melalui PMSE.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International, Amazon Web Services, Google Asia Pacific, Google Ireland, Google LLC dan Spotify AB.
Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah satu bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan.
Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id