Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPN sebesar 10 persen tidak langsung dibebankan kepada konsumen. Artinya bisa saja perusahaan sudah membebankan PPN dalam biaya langganan yang ada selama ini.
"Kalau perusahaan sudah menerapkan itu, sebenarnya kan sudah sama. Kalau perusahaan bisnis itu kan masalah bisnis, apakah sudah include atau belum. Enggak bisa bilang otomatis tambah 10 persen enggak juga," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
Dirinya menambahkan, PPN atas barang dan jasa digital bikan hal yang baru di Indonesia. Ketentuan ini sudah ditetapkan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku atas impor barang dan jasa yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Problemnya adalah, yang selama ini terjadi di ketentuan PPN customer Indonesia, customer sendiri yang harus setor 10 persen. Kalau business to business (B2B) atau customer retail enggak pernah berjalan, langganan film harusnya PPN 10 persen, ini enggak berjalan," jelas dia.
Hestu menegaskan, penetapan aturan ini untuk memberikan keadilan (level of playing field) antara pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Pasalnya selama ini pelaku usaha di dalam negeri dikenakan pajak, sementara yang ada di luar negeri tidak dibebankan pungutan PPN.
"Tujuan utama memberikan playing field yang baik, dari dalam dan luar negeri. Selama ini di Indonesia pungutan PPN sudah ada, dari yang dari luar negeri ada kelemahan, konsumen umum retailer enggak jalan, ini menimbulkan ketidakadilan. Dari dalam negeri dipungut, tapi di luar negeri enggak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News