Ilustrasi. Foto: Dokumen PTFI
Ilustrasi. Foto: Dokumen PTFI

Freeport Peroleh Sinyal Lanjutkan Keruk Kekayaan Papua Setelah 2041

Annisa ayu artanti • 25 Mei 2023 10:23
Jakarta: PT Freeport Indonesia mendapat sinyal lampu hijau mengeruk kekayaan tanah Papua, setelah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengeksploitasi mineral jenis tembaga habis pada 2041.
 
Hal itu disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mengatakan Freeport akan memperoleh perpanjangan IUPK. Beberapa syarat yang diajukan pemerintah terkait perpanjangan izin setelah 2041 juga telah disetujui oleh Freeport.
 
"Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat. Dekat lagi, tapi hampir pasti," ujar Bahlil usai hadir di acara Indonesia-China Smart City Technology and Investment EXPO 2023, dikutip Kamis, 25 Mei 2023.
 
Baca juga: Wah! Negara Bakal Tambah Kepemilikan Saham di Freeport Gaes

Adapun pertimbangan utama pemerintah memberikan izin kembali kepada Freeport pasca habisnya kontrak lantaran Freeport sudah memberikan pemasukan yang cukup besar kepada negara.
Selama 2022 total pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor oleh Freeport mencapai USD3,32 miliar atau setara Rp49,5 triliun. Sedangkan untuk tahun ini diperkirakan setoran Freeport itu akan naik lagi mencapai USD3,76 miliar.
 
Sebelumnya melansir Antara, Bahlil pernah menyampaikan pemerintah memberikan dua syarat kepada Freeport jika mau tetap beroperasi di bumi Cendrawasih pasca 2041. Syarat tersebut adalah penambahan saham pemerintah atas Freeport dan pembangunan smelter di Papua.
 
"Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan, tetapi dengan penambahan saham di mana pemerintah akan menambah saham kurang lebih 10 persen," katanya beberapa waktu lalu. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif