Salah satu program yang telah dan terus dilakukan adalah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan atau mal guna meminimalisir perdagangan barang palsu yang melanggar hak cipta merek lain.
"Sejak 2021 DJKI telah melakukan Sertifikasi pusat perbelanjaan sebanyak 87 mal di tingkat provinsi, supaya mal tidak gukanan merek palsu dalam aktivitas perdagangan mereka. Tahun ini diperluas sertifikasi mal ke tingkat kabupaten, jadi bisa capai 100 mal bersertifikasi antipemalsuan di tahun ini," papar Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI Kemenkumham Noprizal, di sela peluncuran MIAP Social Media Competition 2024, Rabu, 13 September 2023.
Sejalan dengan program sertifikasi mal, DJKI juga telah menggandeng asosiasi marketplace (lokapasar) yakni IDEA di 2021 mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual (KI) di platform mereka.
"MoU masih dalam pembahasan. Jadi rencananya MoU per pelaku e-commerce. Tetapi dalam proses edukasi terus kami libatkan e-commerce. Sejauh ini para pelaku e-commerce juga telah melaporkan satu-dua pelaku, dan sudah kami undang untuk klarifikasi seperti apa perjanjiannya," jelas Noprizal.
Sejak 2021 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) anti pembajakan yang terdiri dari DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pembentukan satgas ini disebut untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL). Untuk diketahui, pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai, saat itu.
"Perlindungan merek ini sangat penting karena bisnis dari merek lokal telah tumbuh pesat dan berpotensi menjadi pemain global. Kesempatan besar untuk bersaing ini butuh peran aktif semua pihak untuk menduduki merek lokal, bukan hanya sebagai sebuah produk, tetapi juga cerminan identitas bangsa," kata Noprizal.
Baca juga: Ditjen Kekayaan Intelektual Menyayangkan Pejabat Masih Pakai Barang KW |
Melibatkan generasi muda
Noprizal menambahkan, DJKI juga memiliki program edukasi lintas sektor di lingkungan Kemenkumham melalui program Guru Kekayaan Intelektual (RUKI). Program edukasi ini memberikan pemahaman kepada anak-anak usia dini agar memahami tentang HKI. Sehingga bangga dan cinta merek lokal, serta tidak tergiur dengan penawaran produk palsu yang melanggar merek lain, yang ramai ditemukan di medsos dan juga di pasaran.
Maka dari itu, DJKI sangat mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan KI, baik itu lembaga pemerintah terkait maupun non pemerintah dalam menggaungkan promosi perlindungan dan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual, salah satunya kampanye anti-pemalsuan/pembajakan.
Noprizal menegaskan, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) merupakan salah satu mitra strategis DJKI dalam bersama-sama menggaungkan kampanye anti pemalsuan/pembajakan melalui beragam bentuk kegiatan. Salah satunya MIAP Social Media Competition 2024 dengan tema "Bangga dan Cinta Merek Indonesia."
"Kompetisi hari ini, disambut baik sebagai upaya diseminasi informasi terkait Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia yang saat ini menjadi fokus DJKI dalam upaya perlindungan dan penghargaan KI (Kekayaan Intelektual). Konten medsos membentuk opini, dan menjadi sumber perubahan. Ini harus diedukasi agar khalayak ramai paham akan pentingnya KI, dan pentingnya menggunakan produk asli Indonesia," tegas Noprizal.
Direktur Eksekutif MIAP Justisiari Perdana Kusumah menegaskan, anak muda diajak berkompetisi memerangi barang palsu karena mereka adalah agen perubahan sikap mental, dan pemahaman menghormati KI khususnya merek. Karena diketahui barang palsu masih banyak ditawarkan melalui medsos.
"Kita harapkan peran anak muda untuk mengubah paradigma bahwa kita bisa mencari produk alternatif tetapi tidak melanggar merek, itu ada di produk lokal. Jadi MIAP mengajak anak muda sebagai agent of change untuk waspada terhadap peredaran produk palsu yang tentunya mempunyai dampak yang merugikan bagi konsumen dan secara lebih besar lagi kerugian bagi negara, mulai dari pendapatan dari pajak serta kesempatan kerja," jelas Justisiari.
Baca juga: Menkumham Diskusi dengan UMKM Bali Bahas Kekayaan Intelektual dan Kemudahan Usaha |
Kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu sebesar Rp291 triliun
Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia tahun 2020 yang dilakukan oleh MIAP bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) menyebutkan nilai kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu sebesar Rp291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp967 miliar serta lebih dari dua juta kesempatan kerja.
Lead Advisor MIAP Widyaretna Buenastuti menambahkan, mengingat barang palsu juga dijual online, tidak saja dijual di pasar, maka anak muda perlu diedukasi sekaligus mengajak mereka berpartisipasi untuk melakukan kempanye anti barang palsu. Caranya dengan membuat ide kreatif yang mengedukasi khalayak tentang kebanggan akan produk asli Indonesia, dan diposting si medsos mereka.
"Kita ingin mengajak anak muda dan menegaskan Indonesia bukan tempat barang palsu. Memang ada persoalan harga. Tetapi harus diedukasi soal pilihan kepada kosumen produk berkualitas lokal pun mampu bersaing. Jadi jangan cari barang brended tetapi palsu," jelas dia.
Widyaretna mengatakan, dari video yang masuk nantinya akan dipilih Juara I, Juara II dan Juara III dan tentunya akan mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan Juara 1 Rp7,5 juta, Juara II Rp5 juta, dan Juara III Rp2,5 juta dan produk dari anggota MIAP. Juri yang akan menilai kompetisi adalah Perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lead Advisor MIAP Widyaretna Buenastuti dan sekaligus Praktisi Komunikasi, serta seorang content creator dengan beragam penghargaan Benazio Rizki Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News