Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Foto: dok Koasuransi Merah Putih.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Foto: dok Koasuransi Merah Putih.

BUMN Asuransi dan Reasuransi Resmi Bentuk Koasuransi Merah Putih

Ade Hapsari Lestarini • 11 Oktober 2021 21:59
 

Pendapatan premi asuransi

Semakin bertumbuhnya kebutuhan tersebut dapat dilihat dari pendapatan premi asuransi pengangkutan secara nasional yang cenderung meningkat, di mana pada 2017 tercatat pendapatan premi nasional sebesar Rp3,1 triliun, selanjutnya pada 2018 sebesar Rp3,5 triliun.
Khusus di 2019, terjadi penurunan pendapatan premi sebesar Rp3,4 triliun. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh pandemi covid-19.
 
"Pascapandemi covid-19, pemerintah kemudian mencanangkan sejumlah inisiatif perbaikan kondisi ekonomi, yang pada gilirannya memunculkan potensi baru pada industri pengangkutan yang bersumber dari industri farmasi, alat-alat kesehatan dan barang-barang konsumsi (consumer goods) dengan pertumbuhan hingga mencapai 40 persen pada 2020," lanjut Pantro.
 
Dari sisi pencapaian pendapatan premi nasional, sebelumnya kinerja masing-masing perusahaan anggota Koasuransi Merah Putih dirasa masih belum optimal. Hal ini tercermin dalam penguasaan market share dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Jika kita melihat angka market share masing-masing anggota koasuransi merah putih selama 2017 hingga 2019, Asuransi Jasindo memiliki market share sebesar dua persen, satu persen, dan dua persen. Adapun Askrindo, pada rentang waktu yang sama, memiliki market share secara berturut-turut sebesar 0,14 persen, 0,13 persen, 0,11 persen. Sedangkan Asuransi Asei memiliki market share sebesar 0,04 persen, 0,28 persen, dan 0,09 persen. Kemudian Jasa Raharja Putera memiliki market share sebesar 0,29 persen, 0,28 persen, dan 0,25 persen," terangnya.
 
Dari besaran market share tersebut, penggabungan kapasitas bersama dalam bentuk Koasuransi ini sesungguhnya diharapkan dapat mendorong penetrasi pasar asuransi pengangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni Koasuransi ini mencanangkan peningkatan penguasaan market share secara bertahap dengan target ditahun pertama dapat meningkat mencapai 10 persen market share.
 
"Kami yakin, Koasuransi ini juga tetap menjaga persaingan yang sehat antar penyedia asuransi pengangkutan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan