Ilustrasi benih lobster - - Foto: dok KKP
Ilustrasi benih lobster - - Foto: dok KKP

Buka Tutup Izin Ekspor Benih Lobster

Suci Sedya Utami • 25 Desember 2020 20:14

Pelarangan vs pengelolaan
 
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro Suradi Wijaya Saputra menilai pelarangan penangkapan dan ekspor lobster yang pernah diterapkan tidaklah efektif.
 
Hal ini dikarenakan kebijakan itu tak mampu menghentikan penyelundupan ekspor benur meski tujuan utamanya  menjamin keberlanjutan ekosistem dan menguatkan industri lobster di dalam negeri.

Serupa, Pusat Penelitian Oseanografi LIPI bidang ekologi laut Puji Rahmadi menyebut pelarangan ekspor merugikan nelayan atas aksi penyelundupan. Mereka mengumpulkan benur dari nelayan dengan harga rendah dan menjualnya ke luar negeri dengan harga tinggi.
 
Pada 2015, penyelundupan yang berhasil digagalkan senilai Rp27,3 miliar dan meningkat menjadi Rp71,7 miliar di 2016. Dari 2015 hingga Juni 2019, pemerintah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster dan menyelamatkan 9.825.677 ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp1,37 triliun.
 
Jika melihat kebijakan Edhy, Puji mengatakan secara teori sangat bermanfaat bagi keberlanjutan stok lobster liar yang ada di laut Indonesia. Dengan terjaganya stok yang ada di alam, maka masyarakat dapat memanfaatkan keuntungannya secara berkelanjutan.
 
Meski demikian, perlu ada peraturan yang mampu mengkompromikan dan mensinergikan kebutuhan dan pemanfaatan secara ekonomi dan kepentingan perlindungan terhadap stok alam agar fungsi ekologi tetap terjaga. 
 
“Mungkin yang perlu dilakukan adalah menentukan jumlah tangkapan maksimum yang tidak menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem. Dari angka tersebut dapat ditentukan strateginya dengan pembatasan usaha penangkapan,” jelas Puji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan