Besarannya adalah Rp150.000 per bulan, dan akan dicairkan langsung sekaligus Rp300.000 pada bulan Juni.
“Stimulus ekonomi kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat, 23 Mei 2025, yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dilansir Antara, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Hapus Subsidi Upah Tahun Ini |
Siapa yang berhak dapat BSU?
- 17 juta pekerja aktif yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing.- 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi, terutama pada masa libur sekolah dan peningkatan konsumsi.
Kapan dan bagaimana BSU dicairkan?
BSU akan disalurkan sekali pencairan langsung pada Juni 2025, mencakup dua bulan sekaligus (Juni-Juli).Program ini akan dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk penyaluran kepada pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Agama (untuk penyaluran kepada guru honorer)
Pemerintah juga akan memastikan proses penyaluran akan dilakukan tanpa ribet, dan langsung masuk rekening penerima yang memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News