Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah
Ilustrasi Ojek Online. Foto: MI/Bary Fathahlilah

Ojol Butuh Perlindungan! Pemerintah Siapkan Aturan Jaminan Sosial dan Kecelakaan Kerja untuk Driver Online

Annisa ayu artanti • 20 Mei 2025 18:33
Jakarta: Gelombang aksi unjuk rasa ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, jadi sorotan nasional. 
 
Di balik protes itu, muncul satu tuntutan yang kini mulai direspons pemerintah yakni jaminan sosial dan kecelakaan kerja untuk mitra pengemudi ojol.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah sangat serius menyikapi hal ini dan mulai menyusun langkah konkret.

Concern (perhatian) yang mendesak saat ini adalah bagaimana mitra pengemudi ojol bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja,” kata Yassierli dalam jumpa pers dilansir Antara, Selasa, 20 Mei 2025.
 
Baca juga: Ojol Gelar Demo Besar-besaran, Ini Respons Gojek

Menggodok regulasi

Langkah ini masih berada di tahap awal. Yassierli menyebut bahwa proses penyusunan aturan perlindungan kerja bagi driver ojol sedang berjalan.
 
“Nantinya (kajian dan diskusi ini) akan berujung ke regulasi yang kita masih on process (berjalan),” ujarnya menambahkan.
 
Respons ini muncul setelah para pengemudi ojol menyampaikan berbagai tuntutan dalam aksi unjuk rasa, termasuk mendesak Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk memberi sanksi kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, seperti Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Ojol juga pekerja, layak dapat pelindungan

Bagi Kementerian Ketenagakerjaan, driver ojol tetaplah bagian dari pekerja Indonesia yang berhak atas perlindungan dan kehidupan yang layak.
 
“Kami dari Kemnaker sangat concern. Sesuai dengan amanat dari konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk berikan penghidupan yang layak. Itu menjadi concern kami,” tegas Yassierli.

Potongan komisi aplikasi, siapa yang mengatur?

Selain itu, salah satu isu yang menjadi bahan bakar demo ojol adalah soal potongan biaya atau komisi dari aplikasi. Namun, Yassierli menegaskan bahwa urusan tarif dan potongan bukanlah kewenangan pihaknya.
 
“Terkait dengan dinamika saat ini, kita lihat nanti, karena (terkait besaran komisi atau potongan biaya aplikasi) tidak se-sederhana (nilainya) sekian persen, dan sebagainya,” ujar Yassierli.

Status pekerja atau mitra masih diperdebatkan

Status driver ojol sebagai “mitra” atau “pekerja” memang masih jadi perdebatan panjang. Pemerintah pun mengakui hal ini perlu dikaji lebih dalam agar regulasi yang dihasilkan bisa adil dan sesuai dengan perkembangan zaman.
 
“Ada banyak pendapat terkait (status) mitra atau pekerja. Kita harus benar-benar melakukan telaah yang mendalam. Diskusi-diskusi itu menjadi sangat dinamis nantinya,” kata Menaker.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan