Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Pekerja Boleh WFA Jelang dan Setelah Lebaran 2026, Simak Jadwal dan Aturannya!

Annisa ayu artanti • 06 Maret 2026 17:27
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menetapkan WFA Idulfitri 2026 pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas.
  • Kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, dan layanan operasional.
  • Selama WFA, pekerja tetap menerima upah penuh dan tidak dianggap sebagai cuti tahunan.
Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja menjelang dan setelah Idulfitri 2026.
 
Kebijakan ini diterapkan untuk membantu mengatur mobilitas masyarakat selama periode mudik sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas kerja tetap berjalan.
 
Dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel ini, pemerintah berharap kepadatan perjalanan dapat terdistribusi lebih baik serta mendukung stabilitas aktivitas ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengenai capaian ekonomi dan stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta beberapa waktu lalu.

Jadwal WFA Idulfitri 2026

Berikut jadwal pelaksanaan Work From Anywhere yang ditetapkan pemerintah:
 
16-17 Maret 2026
25-27 Maret 2026
 
Baca juga: Full Senyum! ASN dan Swasta Boleh WFA Jelang Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Pelaksanaan WFA diatur lewat surat edaran

Ketentuan teknis pelaksanaan WFA nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
 
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menjalankan sistem kerja fleksibel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tidak berlaku untuk semua sektor

Meski begitu, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor pekerjaan. Beberapa sektor yang memiliki peran penting dalam operasional dan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.
 
Sektor yang dapat dikecualikan antara lain:
 
- Layanan kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lain yang berkaitan dengan proses produksi
 
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki kebutuhan operasional yang tidak memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja jarak jauh.
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengurangi hak pekerja. Sistem kerja ini juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
 
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli.
 
Selain itu, selama menjalankan WFA, pekerja tetap berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan