Kerja. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M
Kerja. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M

Full Senyum! ASN dan Swasta Boleh WFA Jelang Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Ketentuannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 27 Februari 2026 17:26
Ringkasnya gini..
  • Melalui kebijakan WFA, para ASN dan swasta diberikan fleksibilitas untuk bekerja tanpa harus berada di kantor.
  • Kebijakan ini tertuang pada SKB nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025.
  • Dengan adanya skema WFA dan Libur Lebaran 2026 ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur waktu perjalanan mudik lebih awal.
Jakarta: Pemerintah kembali mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama momen Hari Raya Idulfitri 1447 H. Melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA), para pekerja diberikan fleksibilitas untuk bekerja tanpa harus berada di kantor. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan arus mudik dan balik, sekaligus memberikan kenyamanan bagi para perantau.
 
Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2026 dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Kebijakan ini tertuang pada SKB nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 oleh Menteri Agama. Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
 
Adapun informasi mengenai jadwal WFA Lebaran 2026 dibagi menjadi dua fase, yaitu fase arus mudik dan fase arus balik untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Jadwal tersebut adalah sebagai berikut.

Jadwal WFA Lebaran 2026



Fase Arus Mudik:
 
Senin, 16 Maret 2026
 
Selasa, 17 Maret 2026 Fase Arus Balik:
 
Rabu, 25 Maret 2026
 
Kamis, 26 Maret 2026
 
Jumat, 27 Maret 2026
 

Kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi semua bidang usaha. Sejumlah sektor esensial tetap diwajibkan bekerja di lokasi (on-site), khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, serta sektor makanan dan minuman yang menuntut operasional pabrik tetap berjalan.
 

Selama masa WFA, pemerintah memastikan upah pekerja tetap dibayarkan sesuai kontrak atau gaji normal di kantor. Untuk menjaga kinerja, perusahaan tetap berwenang mengatur jam operasional serta sistem monitoring bagi karyawannya agar seluruh tugas tetap terselesaikan dengan produktif dari lokasi mana pun.
 

Selain jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2026 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut.
 
Jadwal Libur Lebaran dan Nyepi 2026
 
Berikut jadwal libur Lebaran 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. 
 
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
 
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka) 1948
 
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
 
Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri 1447 H
 
Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri 1447 H
 
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
 
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
 
Dengan adanya skema WFA dan Libur Lebaran 2026 ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur waktu perjalanan mudik lebih awal atau menunda kepulangan tanpa harus memotong jatah cuti tahunan. Tetap jaga produktivitas dan selamat merencanakan mudik yang aman serta nyaman!
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan