Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Cara dan Syarat Mengurus Izin Tambang

Medcom • 11 Juni 2024 12:24
Jakarta: Tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) saat ini menuju transformasi menuju era digitalisasi. Ini merupakan upaya dalam memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses perizinan dapat menjadi lebih efektif.
 
Termasuk pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Provinsi Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) yang fokus di sektor pertambangan timah. Para pelaku usaha sebaiknya mengetahui syarat dan prosedur dalam mengurus perizinan usaha tambang.
 
Perizinan dilakukan agar perusahaan yang dijalankan tidak ilegal dan terdaftar resmi di bawah pemerintahan. Pemerintah setempat pun akan membantu dalam memfasilitasi para pelaku usaha, mulai dari regulasi yang sesuai, tidak merusak lingkungan berjangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.

Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam mengurus IUJP adalah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dapat diakses melalui www.oss.go.id.
 

Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

1. Syarat administratif:

  1. Surat permohonan dengan meterai Rp6.000.
  2. Akta pendirian badan usaha dan pengesahan dari pejabat berwenang.
  3. Akta perubahan badan usaha dan pengesahan dari pejabat berwenang.
  4. Profil badan usaha.
  5. Salinan NPWP badan usaha.
  6. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  8. Surat keterangan domisili badan usaha.
  9. Susunan direksi badan usaha dengan lampiran fotokopi KTP dan NPWP tiap pengurus.
  10. Daftar pemegang saham.
  11. Rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan dilakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan melampirkan nota kesepahaman dengan Pemegang IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya Asal Mineral atau Batubara.
 
Baca juga: Bahlil: Lebay Kalau ada Konflik Perizinan Ormas Kelola Tambang
 

2. Syarat teknis:

  1. Dokumen rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dievaluasi oleh dinas teknis.
  2. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan atau tenaga ahli metalurgi yang berpengalaman paling sedikit tiga tahun, ijazah, dan sertifikat yang dilegalisir.
  3. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batu bara yang telah disetujui gubernur dengan kewenangannya yang dievaluasi oleh dinas teknis.
  4. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batu bara.
  5. Perjanjian kerja sama jual beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
 

3. Syarat lingkungan:

  1. Fotokopi persetujuan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
  2. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditandatangan oleh direktur di atas meterai.
 

4. Syarat finansial:

  1. Laporan keuangan tahun terakhir dengan hasil audit akuntan publik.
  2. Rencana pembiayaan dan rencana investasi.
  3. Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan mineral dan batu bara bermeterai Rp6.000.
  4. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta.
  5. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan Pajak Penghasilan karyawan selama dua tahun terakhir. (Keizya Ham)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan