"Salah satu pemicunya (kontainer tertahan) adalah pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Jerry melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Mei 2024.
Rincian kontainer yang tertahan yaitu 3.481 kontainer berisi besi baja paduan dan produk turunannya; 3.248 kontainer berisi tekstil dan produk tekstil; 3.240 kontainer berisi produk elektronik; 1.967 kontainer berisi produk kimia bahan baku atau penolong; dan 5.368 kontainer komoditi lainnya.
Dilihat dari komposisi tersebut, sekitar setengah dari total jumlah kontainer yang tertahan adalah berisi bahan baku yang diperlukan untuk industri dalam negeri. Yakni, kontainer yang berisi besi baja paduan dan produk turunannya; tekstil dan produk tekstil; serta produk kimia bahan baku atau penolong.
"Apabila dijumlahkan, total kontainer tertahan dari ketiga jenis produk tersebut adalah sejumlah 8.696 kontainer atau sebesar 50,25 persen dari total 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap dia
Baca juga: Wamendag Beberkan Solusi Perizinan Impor Bahan Baku Industri dari Korsel |
Dia menyampaikan keberadaan bahan baku tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan industri dalam negeri. Seperti kebutuhan produksi produk jadi dan meningkatkan nilai tambah.
Dia menyampaikan kondisi penumpukan kontainer tersebut secara langsung akan berdampak pada industri dalam negeri. Sebab, para pelaku usaha atau pabrik menjadi sulit berproduksi karena tidak ada bahan baku.
"Artinya, sulitnya Pertek ini berpotensi memicu sulitnya produktivitas untuk industri dalam negeri," jelas Jerry.
Dia berharap kendala masuknya bahan baku segera teratasi. Salah satunya, penerbitan pertek yang harus dipercepat.
"Dengan data tersebut, ke depannya kita semua berharap Penerbitan Pertek untuk bahan baku dapat diproses lebih cepat, sehingga produksi untuk industri dalam negeri dapat berjalan secara produktif," ujar dia.
Respons Kemenperin
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, menyatakan pihaknya mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Salah satunya, mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri."Dan, menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," ujar Febri.
Menurut dia, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri. Febri juga menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi," jelas Febri.
Dia menjelaskan Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas per Jumat, tanggal 17 Mei 2024. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," tutur Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id