Besaran UMP Sumbar tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, dilansir Antara, Selasa, 23 Desember 2025.
Selain UMP, Pemprov Sumbar turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumbar 2026. Besaran UMSP ditetapkan sebesar Rp3.214.846 dan berlaku untuk dua sektor usaha tertentu.
Penetapan UMP Sumbar 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Sementara itu, UMSP Sumbar 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
| Baca juga: UMP Sumatera Selatan 2026 Naik Jadi Rp3,94 Juta |
Penetapan UMP sesuai aturan
Mahyeldi menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Mahyeldi, ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan untuk UMK tetap mengacu pada aturan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Sektor yang berlaku UMSP Sumbar 2026
Sementara itu, penerapan UMSP Sumbar 2026 hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News