Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

UMP Sumatera Selatan 2026 Naik Jadi Rp3,94 Juta

Annisa ayu artanti • 20 Desember 2025 20:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumsel 2026 ditetapkan menjadi Rp3.942.963.
 
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang hari ini.
 
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Desember 2025.

Deru menjelaskan, penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. 
 
Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
 
UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha, sebagai bentuk perlindungan upah sesuai karakteristik dan risiko masing-masing sektor.
 
Baca juga: UMP Sumatera Utara 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta

Rincian UMSP Sumsel 2026 berdasarkan sektor usaha

Berdasarkan keputusan tersebut, besaran UMSP Sumsel 2026 ditetapkan sebagai berikut:
 
Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp4.116.123
Pertambangan dan penggalian: Rp4.167.115
Industri pengolahan: Rp4.114.298
Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin: Rp4.143.870
Konstruksi: Rp4.130.071
Perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor: Rp4.110.356
Pengangkutan dan pergudangan: Rp4.147.400
Informasi dan komunikasi: Rp4.104.440
Aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya: Rp4.074.869
 
UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.

Larangan menurunkan upah pekerja

Herman juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP 2026 tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja.
 
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” kata Deru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan