Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bea Cukai Terima 7.219 Laporan Penipuan Sepanjang 2025, Mayoritas dari Belanja Online

Annisa ayu artanti • 11 Desember 2025 12:21
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingginya kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka sepanjang 2025. 
 
Hingga November, ada 7.219 laporan penipuan yang diterima dari berbagai wilayah.
 
Dari jumlah tersebut, 2.751 laporan disertai kerugian materi, sementara 4.468 laporan lainnya tidak menimbulkan kerugian. 

Jumlah ini menandakan maraknya upaya kejahatan digital yang menyasar masyarakat, terutama melalui pola belanja daring.

61,8% modus penipuan berasal dari belanja online

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan mayoritas laporan yang masuk berasal dari transaksi belanja online.
 
"Sebanyak 61,8 persen laporan yang kami terima berasal dari modus belanja online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan," ujarnya dilansir Antara, Kamis, 11 Desember 2025.
 
Modus ini sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur kepabeanan, sehingga penipu mudah melakukan intimidasi, meminta transfer, hingga berpura-pura menjadi petugas resmi.
 
Baca juga: Kenali, Ini 10 Jenis-jenis Penipuan Online! Jangan Sampai Kena Tipu

Kampanye STOP-CEK-LAPOR

Untuk mengatasi maraknya kasus tersebut, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik “STOP-CEK-LAPOR”, sebuah gerakan nasional yang dirancang untuk membantu masyarakat mengenali penipuan sejak awal.
 
Menurut Nirwala, modus penipuan kini semakin lihai memanfaatkan aspek psikologis korban.
 
“Ini menjadi alasan besar kampanye STOP-CEK-LAPOR hadir, yaitu untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut, sekaligus membantu masyarakat mengidentifikasi tanda-tanda penipuan sejak awal,” ungkapnya.
 
Tiga langkah dalam kampanye tersebut meliputi:
 
1. STOP
Pengguna diminta untuk berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan, atau mengirim data pribadi.
 
2. CEK
Mengecek informasi melalui kanal resmi Bea Cukai seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi.
 
3. LAPOR
Melaporkan upaya penipuan ke kanal pengaduan Bea Cukai atau ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bila sudah terjadi kerugian.
 
"Tidak perlu panik. Dalam prosedur resmi, pengguna jasa punya waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan, tidak ada kewajiban untuk mentransfer uang saat itu juga. Selain itu, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Jadi kalau ada pihak yang mengaku petugas Bea Cukai meminta pembayaran lewat pesan dan rekening pribadi, itu sudah pasti penipuan," terangnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan