Kepastian ini disampaikan langsung oleh Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Pemerintah jalin komunikasi dengan aplikator
Yassierli juga menjelaskan, pemerintah saat ini tengah berkomunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia.“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bahwa perusahaan aplikator memiliki komitmen untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi dan kurir.
| Baca juga: THR Cepat Ludes? Begini Cara Bijak Mengatur dan Mengalokasikannya |
Koordinasi dengan Kementerian Setneg
Terkait progres penyusunan Surat Edaran BHR, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan koordinasi lanjutan, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.
Dengan koordinasi yang terus berjalan, pengumuman resmi tinggal menunggu waktu sebelum disampaikan ke publik.
Apa itu Bonus Hari Raya (BHR) Ojol?
Sebagai informasi, Bonus Hari Raya (BHR) pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan memiliki kinerja baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News