Hal ini menyusul penertiban aset negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Penertiban ini dilakukan agar lebih optimal bagi pemasukan negara.
"Selama ini aset-aset negara banyak yang samar, aset negara banyak dikuasi oleh pensiunan pejabat, jadi harus ditelusuri," kata Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut dia, dari temuan KPK, aset negara seperti TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan. KPK menemukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada.
Baca: Kemensetneg Minta Pendampingan Perlindungan Aset Rp571,5 Triliun ke KPK
Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
"Negara harus bisa hadir untuk menyita karena sejauh ini pengelolaan aset belum optimal. Sangat bisa disita kalau ada bukti kepemilikan, dan ditelusuri kenapa ada beberapa kepemilikan aset itu selalu berkurang, apakah ada pemindahan, atau peralihan," katanya.
Dia menilai pengelolaan aset negara seperti TMII belum optimal. Maka dari itu harus diprofesionalkan kembali, dan dikelola oleh negara agar lebih optimal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir menambahkan aset negara seharusnya bisa dikelola dengan baik. Hal itu untuk kemaslahatan masyarakatnya.
"Ke depan jangan sampai ada lagi aset negara yang tidak tercatat rapi dan tidak diurus agar aset negara tersebut makin bermanfaat untuk sebesar-besar kemaslahatan warga," tutur dia.
Dia mengimbau langkah yang ditempuh KPK dan Kemensetneg harus bergerak cepat dan tidak hanya memberikan gretakan saja. "Apabila memang ada kerugian, KPK dan Kemensetneg juga harus lebih cepat melangkah, agar tidak terkesan lagi kepepet memerlukan anggaran. Negara harus memanfaatkan aset yang dimiliki," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News