Nikson mengusulkan agar PP ini dicabut untuk kemudian direvisi menyesuaikan masukan dari pihak terdampak seperti UMKM, demi mengatasi kekhawatiran terkait dampak diskriminatif terhadap pelaku usaha kecil. Nikson menekankan revisi PP 28/2024 ini penting untuk dilakukan untuk memastikan aturan tersebut tidak diskriminatif dan tetap melindungi semua pihak.
“PP ini harus dikaji ulang dan didesain kembali agar lebih efektif. Yang utama adalah memperketat aturan bagi penjualan rokok kepada anak-anak tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha pedagang kecil,” ujar Nikson dilansir, Kamis, 12 September 2024.
Lebih lanjut Nikson menyoroti zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurut dia, aturan ini bisa menutup banyak tempat usaha, terutama bagi pedagang kaki lima dan UMKM yang bergantung pada penjualan rokok.
Baca juga: Berdampak Positif bagi Daerah, Kenaikan Cukai Tembakau Diharap Tak Terlalu Tinggi |
Lebih lanjut, Nikson mengkhawatirkan dampak atas peraturan ini yang akan dirasakan oleh pelaku ekonomi di daerah. Pendapatan pedagang otomatis terancam menurun akibat adanya ketentuan dalam PP tersebut. Hal ini pun dinilai akan berdampak bagi kemampuan pedagang untuk dapat mempertahankan usahanya.
Tidak hanya itu, situasi serba sulit ini pun berpotensi memperlebar celah bagi munculnya rokok ilegal yang akan semakin merugikan pendapatan negara dari pajak dan cukai. Nikson berpendapat dengan pembatasan yang ada saat ini, kemungkinan besar rokok ilegal akan semakin marak.
Selain itu, Nikson juga mengkritik mengenai larangan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Melalui aturan ini, akan terjadi potensi penurunan pendapatan daerah dari pajak reklame hingga hilangnya lapangan pekerjaan di daerah.
“Yang penting itu harusnya adalah bagaimana iklan (produk tembakau) harus sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa mengandung unsur yang merugikan. Kalau dilarang seperti ini malah akan menurunkan pemasukan daerah,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News