Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di Tiongkok. Namun, dari keterangan resmi yang diterima, dikatakan e-commerce Project S TikTok sendiri tidak tersedia di Indonesia.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (Project S Tiktok Shop) tidak tersedia di Indonesia. Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," demikian keterangan resmi dari TikTok Indonesia yang diterima pada Selasa, 11 Juli 2023.
TikTok Indonesia berkomitmen untuk memberdayakan penjual lokal dan UMKM di Indonesia, dan akan terus berinvestasi di Indonesia. "Salah satunya adalah inisiatif TikTok Jalin Nusantara yang telah diumumkan pada acara TikTok SEA Impact Forum," lanjutnya.
Baca juga: RI Jangan Sampai Jadi 'Pelabuhan' Barang Impor |
Desak revisi Permendag 50/2020
Sebelumnya, Kementerian Kemenkop UKM mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di Tiongkok.
Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
"Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, K/L lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya."
"Ini sudah sangat urgen. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya," tegas Teten.
(FICKY RAMADHAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News