Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

RI Jangan Sampai Jadi 'Pelabuhan' Barang Impor

Husen Miftahudin • 10 Juli 2023 20:32
Jakarta: Platform perdagangan asing disebut semakin berambisi untuk menguasai pasar Indonesia. Salah satunya TikTok yang berencana menanamkan modal sebanyak Rp148 triliun dalam lima tahun mendatang.
 
Di sisi lain, TikTok juga dikabarkan sedang mengembangkan Project S, yang merupakan sebuah langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di Tiongkok.
 
Langkah ini sebelumnya sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris, dengan peluncuran fitur belanja bernama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya.

Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, Project S TikTok ini akan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
 
"Ini yang kita takutkan, produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia. Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Jadi memang harus ada perhatian," jelas Heru dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
 
Bila pasar Indonesia diserbu barang impor, Heru mengatakan, justru yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. Sementara, Indonesia hanya menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut.
 

Produk impor e-commerce belum diatur ketat


Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pengaturan soal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border seperti Shopee dan Lazada hingga yang menerapkan model bisnis social commerce seperti Tiktok shop.
 
"Masalah di Tiktok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce. Ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerce. Untuk pasar Asia Tenggara, gross merchandise value (GMV) Tiktok shop menembus USD4,4 miliar di 2022," tukas Bhima.
 
Lebih lanjut Bhima mengatakan, karena bentuknya adalah jual beli secara elektronik, TikTok Shop harusnya tunduk pada aturan terkait konten lokal dalam ritel, perlindungan konsumen, dan penjual. Aturan main harus adil, tidak ada bedanya berjualan live di TikTok Shop dengan platform e-commerce lainnya.
 
"Kalau dibiarkan, social commerce menjadi fasilitas bagi masuknya barang impor. Ini akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar."
 
"Pemerintah harus memahami agenda TikTok untuk jadikan Indonesia penetrasi pasar barang impor. Kalaupun dalih membantu UMKM, perlu dipertanyakan apakah UMKM produsen atau hanya distributor yang akan dibantu," ketusnya.
 
Baca juga: Disebut Rugikan UMKM, Ini Kata TikTok Shop

Teten desak Kemendag segera revisi Permendag 50/2020


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sangat dibutuhkan guna melindungi industri UMKM dalam negeri.
 
Tidak hanya itu, revisi ini juga dapat melindungi e-commerce dalam negeri serta konsumen karena dapat memastikan produk impor tidak dapat memukul harga milik UMKM lokal.
 
"Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, kementerian lembaga lain, dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya," tegas dia.
 
"Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan. Kami ingin revisi Permendag 50/2020 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri," tambah Teten.
 
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terdapat tiga hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri (UMKM), serta perlindungan platform lokal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan