Asal tahu saja, kontrak operasi Freeport Indonesia di Indonesia akan berakhir pada 2041. Namun pemerintah akan memperpanjang kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut hingga 2061.
Dalam lawatannya ke Washington DC, Amerika Serikat pada Senin, 13 November 2023 lalu, Presiden Joko Widodo menerima Chairman Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria. Di sana, Jokowi menyambut perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport Indonesia.
"Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir," ungkap Presiden Jokowi kepada Richard Adkerson saat itu.
Baca juga: Alasan Pemerintah Berniat Beri Perpanjangan Kontrak ke Freeport di Papua |
Dua syarat utama perpanjangan kontrak
Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Freeport untuk mendapatkan perpanjangan kontrak IUPK, yaitu penambahan kepemilikan saham pemerintah sebesar 10 persen di Freeport dan pembangunan smelter baru di Fakfak, Papua. Pihak Freeport pun menyetujui persyaratan tersebut.Presiden Direktur Freeport Indonesia Tonny Wenas sangat berharap mengantongi perpanjangan izin itu agar bisa mengeksplorasi tambang. Dia bilang membutuhkan 15 tahun untuk membangun tambang.
"Kita perlu 15 tahun kira-kira untuk membangun tambang supaya tidak terjadi kekosongan produksi pada 2041. Kalau baru 2039 diperpanjang, ya kita nanti nambangnya 2055," ujar Tonny.
Tonny juga mengatakan, perpanjangan kontrak PTFI memberikan manfaat bagi Indonesia, mulai dari penerimaan negara yang mencapai USD4 miliar per tahun atau Rp60 triliun, pendapatan daerah hingga penciptaan kesempatan pekerjaan.
"Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat," kata tony.
Baca juga: Freeport Indonesia Berkomitmen Naikkan Produksi Tembaga |
Perpanjangan kontrak dan revisi aturan
Demi bisa memuluskan Freeport menambang kembali pasca 2041, Presiden Joko Widodo akan merevisi aturan mengenai permohonan pengajuan perpanjangan kontrak IUPK.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 109 ayat 4 disebutkan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Dengan adanya revisi PP baru tersebut, perpanjangan IUPK bisa diajukan lebih cepat atau tidak terbatas dengan waktu lima tahun.
"Ini kan case (kasus) untuk Freeport dan nanti bisa ke lain juga kalau memang bisa memberi manfaat tambahan buat negara. Ini bisa dipercepat (pengajuan IUPK)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Menurutnya, tidak ada permasalahan soal percepatan penambahan pengajuan IUPK bagi perusahaan tambang. Selama langkah tersebut dapat memberikan untung bagi negara dan perusahaan tersebut.
Arifin menjelaskan alasan pemerintah merestui penambahan IUPK Freeport lantaran perusahaan itu disebut memiliki cadangan tembaga yang besar di area pertambangan dan bisa dieksploitasi dengan jangka waktu lama.
Baca juga: Komitmen Bangun Smelter Jadi Landasan Pemerintah Beri Perpanjangan Kontrak Freeport |
Berkedok hilirisasi
Sebagian pihak menentang perpanjangan kontrak Freeport. Mereka berpandangan memberikan izin perusahaan itu mengeruk tambang akan merugikan Indonesia, seperti dampak lingkungan, kesenjangan Papua dan wilayah lain hingga hilangnya kesempatan investor lain untuk masuk ke industri pertambangan RI.Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemberian perpanjangan izin Freeport hingga 2061.
Menurutnya, imbalan perpanjangan kontrak itu yaitu penambahan kepemilikan saham PTFI sebesar 10 persen kepada holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID), yang menjadi pemegang saham prioritas tidak sepadan.
Fahmy juga mengatakan sebagai pemegang saham mayoritas, tidak otomatis Mind ID menjadi pengendali operasional tambang Freeport.
"Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan imbalan penambahan saham hanya sebesar 10 persen, apalagi penambahan saham itu baru diberikan setelah 2041," ujar Fahmy.
Namun Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, Freeport tidak hanya melakukan kegiatan penambangan emas dan tembaga saja, melainkan telah membangun smelter untuk mengolahnya atau menjalankan program pemerintah yaitu hilirisasi.
Hilirisasi diyakini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, pengembangan industri tambang, hingga menciptakan nilai tambah. Erick pun mengungkapkan Freeport berkomitmen untuk membangun smelter di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News