Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
"Ya bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," kata dia kepada wartawan dilansir, Selasa, 25 Juni 2024.
Selain itu, lanjut Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin. Padahal OJK tengah berupaya mengejar bos Kresna Life untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar para pemegang polis.
"Tapi kan ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up ya, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinated loan atau apapun juga," katanya.
Baca juga: Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan, Pemegang Polis Dirugikan |
Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.
Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis. Sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
"Ujung-ujungnya saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinated loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News