Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan, Pemegang Polis Dirugikan

Eko Nordiansyah • 24 Juni 2024 15:53
Jakarta: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pengamat Sektor Keuangan Budi Frensidy mempertanyakan putusan PTTUN ini.
 
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
 
Budi menyebut, putusan PTTUN diambil saat bos Kresna Life Michael Steven tengah menjadi tersangka. Bahkan Michael Steven sedang dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar pemegang polis Kresna Life. 

"Kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal," kata dia kepada wartawan, Senin, 24 Juni 2024.
 
Baca juga: Pencabutan Izin Kresna Life Sudah Tepat, Cegah Kerugian Nasabah Bertambah

 
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) ini juga menyebut, putusan PTTUN itu jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis. Padahal, kata dia, pemerintah dalam hal ini OJK tengah menjalankan fungsi pengawasannya.
 
"Karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah," ungkapnya.
 
Bareskrim Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA) yang berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.
 
Disebutkan Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah. Program itu diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp 337,40 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan