Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Banyak Regulasi, Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan

Eko Nordiansyah • 13 September 2024 16:27
Jakarta: Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian (Kementan) Rizal Ismail menerima surat permohonan perlindungan dari perwakilan petani tembakau dan petani cengkeh. Surat yang diserahkan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) ini meminta Kementan melindungi keberlangsungan tembakau dan cengkeh sebagai komoditas strategis nasional.
 
Saat ini para petani khawatir dengan kepungan regulasi yang diskriminatif, yakni ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah dikebut penyusunannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). RPMK ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang juga menuai penolakan dari berbagai pihak, tidak terkecuali petani.
 
“Kontribusi tembakau dan cengkeh sangat besar. Ini perlu disuarakan dan ini akan menjadi concern kita bersama. Untuk ke depan, kita akan terus mengawal. Masih ada ruang dan waktu untuk perbaikan. Kami setiap saat di Kementan terbuka untuk menerima masukan,” ujar Rizal Ismail dilansir Jumat, 13 September 2024.

Sekretaris Jenderal DPN APTI Kusnasi Mudi mengatakan, saat ini adalah masa puncak panen tembakau di seluruh Indonesia. Seluruh petani tembakau di 15 provinsi sedang menuai hasil panen dengan penuh optimisme. Namun, sayangnya di tengah perasaan riang gembira tersebut, mereka dihadapkan pada ketakutan dan tekanan atas regulasi eksesif.
 
“Ingat, ada 2.5 juta petani tembakau yang akan terdampak langsung dari pasal-pasal pertembakaun di peraturan ini. Padahal, hanya tembakau satu-satunya andalan mata pencaharian petani yang masih bisa tumbuh di saat kemarau. Hanya tembakau lah yang bisa diandalkan. Secara otomatis, aturan kemasan polos dan PP ini akan memukul petani,” tegas Muhdi.
 
Ia mengungkapkan kekecewaan dan keberatannya atas wacana kemasan rokok polos tanpa merek dan berbagai pasal lainnya dalam PP. No 28 tahun 2024 yang memukul sektor pertembakauan. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidaksinambungan penyusun kebijakan, ketika di satu sisi tembakau diusulkan bahwa tembakau sebagai komoditas strategis.
 
“Di sisi lain ada aturan yang memberatkan. Kami, berharap pemerintah dapat menghentikan segala proses aturan turunan PP ini dan meninjau ulang pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP. No 28 Tahun 2024, hingga masukan petani diakomodir,” ujarnya. 
 
Baca juga: Tak Hanya Langgar HAKI, Wacana Kemasan Polos Bikin Rokok Ilegal Semakin Marak

 
Untuk diketahui, Indonesia memiliki perkebunan tembakau seluas 191,8 ribu hektare (ha) pada 2023. Luasnya berkurang sekitar 4,38 persen dari 2021 yang sempat mencapai 200,6 ribu ha. Sepanjang 2023, hanya ada 15 provinsi yang memiliki perkebunan tembakau dengan Jawa Timur menjadi provinsi dengan perkebunan tembakau terluas, yakni 90,6 ribu ha. 
 
Senada, Sekjen APCI I Ketut Budhyman Mudara menegaskan, keberadaan PP 28/2024 dan perampungan RPMK-nya jelas mengancam posisi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara eksportir cengkeh terbesar di dunia. Indonesia mencatat rata-rata volume ekspor 24,45 ribu ton atau memberikan kontribusi 32,18 persen dari total volume ekspor cengkeh dunia pada 2017-2021. 
 
“Produktivitas 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia diserap 97 persennya untuk industri rokok kretek. Dan, harus diingat pula, bahwa tanaman cengkeh di Indonesia lebih kurang 97 persen diusahakan oleh rakyat dalam bentuk perkebunan rakyat yang tersebar di seluruh provinsi. Efek dari keberadaan aturan yang tidak adil ini sangat besar bagi nasib petani cengkeh kedepannya,” ujarnya.
 
Ia pun berharap pemerintah dapat benar-benar memproteksi tembakau dan cengkeh sebagai komoditas dwi tunggal yang diserap dalam industri hasil tembakau. Apalagi mengingat kontribusinya signifikan bagi penerimaan negara serta memiliki dampak berganda bagi perekonomian nasional dan daerah, disamping juga telah menjadi warisan serta budaya.
 
Sebelumnya, APTI dan APCI berulang kali menolak aturan kemasan rokok polos tanpa merek hingga pasal-pasal tembakau yang bermasalah dalam PP 28/2024. APTI dan APCI bersama dengan 20 asosiasi industri hasil tembakau lainnya menolak ketentuan standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan