Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyerahkan pembangunan kota baru kepada BUMN. Tugas tersebut, menurutnya, lebih cocok diberikan kepada pihak swasta.
"Kita lihat di sekitar Jakarta ini banyak kota-kota baru yang dibangun pihak swasta. Mereka paham apa yang dibutuhkan masyarakat," ujar Yusril selepas menemui Presiden untuk membahas perihal IKN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Ia mengatakan BUMN cukup diembani tanggung jawab membangun gedung-gedung pemerintahan saja, seperti Istana dan kantor kementerian.
Adapun, bangunan-bangunan komersil seperti hunian dan pusat-pusat kegiatan seperti mal diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
"Dalam membangun kawasan komersial supaya ibu kota ini tidak menjadi kota hantu, yang berpengalaman kan swasta. Kalau BUMN yang bangun nanti tidak jadi-jadi," ucapnya.
Dari segi aturan hukum, pengembangan kawasan oleh swasta menurutnya juga sudah tidak ada masalah. Itu sudah diatur di dalam undang-undang dan sejumlah aturan turunannya.
"Sangat memungkinkan dan memang sudah ada blok-blok yang sudah dipersiapkan oleh Badan Otoritas IKN. Itu diserahkan kepada swasta untuk mengembangkan itu," tandasnya.
"Kita lihat di sekitar Jakarta ini banyak kota-kota baru yang dibangun pihak swasta. Mereka paham apa yang dibutuhkan masyarakat," ujar Yusril selepas menemui Presiden untuk membahas perihal IKN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Ia mengatakan BUMN cukup diembani tanggung jawab membangun gedung-gedung pemerintahan saja, seperti Istana dan kantor kementerian.
Baca juga: Yusril: IKN Bisa Tetap Dilanjut Meski Ganti Pemerintahan |
Adapun, bangunan-bangunan komersil seperti hunian dan pusat-pusat kegiatan seperti mal diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
"Dalam membangun kawasan komersial supaya ibu kota ini tidak menjadi kota hantu, yang berpengalaman kan swasta. Kalau BUMN yang bangun nanti tidak jadi-jadi," ucapnya.
Dari segi aturan hukum, pengembangan kawasan oleh swasta menurutnya juga sudah tidak ada masalah. Itu sudah diatur di dalam undang-undang dan sejumlah aturan turunannya.
"Sangat memungkinkan dan memang sudah ada blok-blok yang sudah dipersiapkan oleh Badan Otoritas IKN. Itu diserahkan kepada swasta untuk mengembangkan itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News