Putusan Mahkamah Agung tersebut sejalan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan perkara Nomor: 25/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan tersebut menolak gugatan Arie Indra Manurung terhadap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan karya tulis Goldgram yang berisi sistem dan konsep mengenai investasi dan transaksi jual beli emas/logam dengan menggunakan media internet.
Ide-ide yang tertuang dalam karya tulis Goldgram tersebut diwujudkan dalam suatu aplikasi ke dalam media internet dengan alamat laman/website www.Goldgram.co.id yang tidak termasuk karya tulis, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
"Sehingga, memerlukan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, apakah itu program komputer paten dan lain-lainnya yang sesuai dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) pada sebuah karya aplikasi internet," tulis putusan tersebut, dikutip Minggu, 2 April 2023.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut putusan itu, maka perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Sehingga permohonan kasasi yang diajukan Arie Indra Manurung ditolak.
"Dugaan penjiplakan yang dituduhkan kepada Antam tidak berdasar dan tidak terbukti, serta putusan Kasasi ini bersifat inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap."
Brankas LM sudah terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual
Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Terlebih Brankas LM telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas mereknya dengan nomor pendaftaran IDM000914863, IDM000914870, IDM000914913, dan IDM000914918.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan bisnisnya Antam selalu melakukan praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan. Hal tersebut merupakan komitmen penuh dari perusahaan.
"Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), Antam tidak hanya sekadar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional perusahaan yang dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness," tegas Syarif.
Baca juga: MA dan Badan Peradilan Janji Berbenah Buat Kembalikan Kepercayaan Publik |
Gugat Antam
Sebelumnya Arie Indra Manurung menggugat unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia Antam. Arie Indra Manurung mengklaim dirinya sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi atau tabungan emas/logam mulia pada media internet dengan alamat website www.goldgram.co.id (Goldgram) yang juga diwujudkan dalam bentuk karya tulis dan dicatatkan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Dalam gugatannya, Arie Indra Manurung mendalilkan secara sepihak bahwa pada pokoknya Goldgram merupakan inspirasi atau idenya sendiri dalam menemukan atau membuat sistem baru investasi emas/logam mulia dan transaksi jual beli emas/logam mulia dengan media internet (secara online).
Penggugat bahkan mendalilkan jika sistem Brankas LM, baik sebagian maupun pada pokoknya menjiplak/sama persis dengan karya tulis Goldgram milik penggugat.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News