Ilustrasi sawit. Foto: Ditjenbun Kementan.
Ilustrasi sawit. Foto: Ditjenbun Kementan.

Dijegal Uni Eropa, Indonesia Bisa Garap Pasar CPO di Asia dan Timur Tengah

Ade Hapsari Lestarini • 02 November 2022 19:48
Jakarta: Hambatan ekspor produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia oleh Uni Eropa membuat nilai ekspor produk tersebut menurun. Meski demikian, Indonesia berpotensi mengalihkan ekspornya ke negara lain, seperti negara-negara di Asia dan Timur Tengah.
 
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Natan Kambuno mengungkapkan ada kecenderungan penurunan nilai ekspor produk minyak sawit tiap tahun. Hal tersebut terjadi setelah Uni Eropa memberlakukan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II.
 
"Semakin turun (nilai ekspornya), terutama dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, nilainya tercatat USD2,9 miliar, lalu pada 2021 sebesar USD2,8 miliar," kata Natan dalam Focus Group Discussion "Menyikapi Berbagai Skenario Putusan WTO Tentang RED II", dikutip Rabu, 2 November 2022.

Natan menambahkan, kebijakan RED II diterapkan oleh Uni Eropa sejak Desember 2018. Kebijakan tersebut diskriminatif terhadap produk minyak sawit Indonesia.
 
Pada kesempatan yang sama, ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut bisa jadi mendatangkan peluang terbukanya pasar minyak sawit di negara lain.
 
"Ibaratnya seperti Perjanjian Hudaibiyah, seolah-olah merugikan kita, tapi bisa jadi mendatangkan kebaikan lain. Uni Eropa tutup pintu, pintu lain negara-negara nontradisional seperti di Asia dan Timur Tengah masih terbuka," ujarnya.
 
Baca juga: Pembebasan Pungutan Ekspor Diperpanjang Sampai di Harga CPO USD800 per MT

Menjajaki pasar nontradisional

Pentingnya menjajaki pasar nontradisional dinilai penting karena produksi sawit Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Itu seiring pembentukan direktorat yang khusus mengurus sawit di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Direktorat ini digagas tak setelah Andi Nur Alam Syah ditunjuk sebagai Dirjen Perkebunan.
 
Fithra Faisal menambahkan, hambatan ekspor produk minyak sawit dan biofuel asal Indonesia bisa jadi bagus untuk pengembangan produk tersebut di dalam negeri. "Batasan itu bagus untuk ketersediaan di dalam negeri. Kita kan juga butuh untuk mengembangkan produk hilirnya," imbuhnya.
 
Kebijakan RED II yang diberlakukan Uni Eropa membuat batasan dan mengategorikan biofuel berbahan baku kelapa sawit sebagai high ILUC (indirect land use change) risk. Karena menyebabkan alih fungsi lahan atau ekspansi signifikan terhadap lahan dengan stok karbon tinggi ke area produksi.
 
Selain itu, Uni Eropa memberlakukan penghentian biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit secara bertahap hingga 2030 atau yang disebutnya Phase Out 2030. Uni Eropa juga menetapkan konsumsi penggunaan energi berbahan baku food and feed corps untuk transportasi tidak boleh melebihi tujuh persen sejak 2020.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan