Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Bursa CPO Siap Meluncur pada Juni 2023

Annisa ayu artanti • 06 Juni 2023 12:51
Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kementerian Perdagangan terus berkomitmen meningkatkan kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta mendorong pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu, baik untuk perusahaan besar, menengah maupun petani kelapa sawit.
 
Upaya dilakukan Kementerian Perdagangan dengan menginisiasi kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka. Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia.
 
"Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO. Keberadaan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia,” kata Zulkifli dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.
 
Baca juga: Minyak Sawit Masih Jadi Primadona bagi Indonesia, Kenapa?
 
Ia mengatakan, saat ini ekspor masih surplus meskipun tidak terlalu besar karena kondisi perekonomian global yang sedang melemah. Untuk itu perlunya inovasi-inovasi seperti pengalihan perdagangan dari pasar tradisional ke nontradisional seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. 
 
Menurutnya, hal ini diperlukan karena mulai banyak aturan-aturan yang mempersulit ekspor seperti adanya kebijakan sertifikasi di Eropa dan Amerika.
 
“Selain pengalihan pasar dari tradisional ke nontradisional perlu juga memperkuat kebijakan ekspor Indonesia. Salah satunya melalui kebijakan ekspor CPO karena CPO merupakan salah satu penyumbang surplus neraca perdagangan,” imbuhnya. 
 
Zulkifli bilang, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri. Namun kondisi yang ada sekarang menunjukkan Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia. 
 
Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia.
 
"Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku, sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE terlebih dahulu. Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung keberadaan pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini," ujarnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif