Mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 3 November 2022, Aria mengatakan, rincian tambahan PMN tersebut di antaranya PT Hutama Karya (Persero) dengan tambahan PNM Rp7,5 triliun untuk tujuan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). BTN dengan tambahan PNM sebesar Rp2,48 triliun untuk penambahan struktur permodalan.
Kemudian, untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk disetujui tambahan PMN sebesar Rp7,5 triliun. "Tambahan PMN tersebut dengan tujuan restorasi pesawat dan modal kerja post-PKPU sesuai dengan rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dan hasil Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI," ujarnya.
Kepada Garuda Indonesia, Komisi VI juga meminta agar Garuda Indonesia dan anak perusahaannya dapat segera melunasi utang-utangnya kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp250 juta ke bawah paling lambat 31 Desember 2022.
Baca: Meski PMI Manufaktur Melambat, Sinyal Permintaan Masih Kuat |
Terakhir, terhadap tambahan PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang diusulkan sebesar Rp3,2 triliun yang berasal dari cadangan investasi 2022 dengan tujuan alokasi pemenuhan setoran modal porsi Indonesia untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Komisi VI akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Atas rencana tambahan PMN tersebut (tambahan PMN PT KAI untuk KCJB) akan dilakukan pendalaman lebih lanjut kepada PT KAI (Persero) dan PT KCIC," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News