Gedung MPR dan DPR. FOTO: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. FOTO: MI/Bary Fathahillah

Komisi VI Setujui Tambahan PMN untuk 3 BUMN

Angga Bratadharma • 03 November 2022 11:31
Jakarta: Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) di 2022 yang berasal dari cadangan investasi 2022 senilai Rp17,48 triliun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
 
Mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 3 November 2022, Aria mengatakan, rincian tambahan PMN tersebut di antaranya PT Hutama Karya (Persero) dengan tambahan PNM Rp7,5 triliun untuk tujuan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). BTN dengan tambahan PNM sebesar Rp2,48 triliun untuk penambahan struktur permodalan.
 
Kemudian, untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk disetujui tambahan PMN sebesar Rp7,5 triliun. "Tambahan PMN tersebut dengan tujuan restorasi pesawat dan modal kerja post-PKPU sesuai dengan rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dan hasil Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI," ujarnya.

Kepada Garuda Indonesia, Komisi VI juga meminta agar Garuda Indonesia dan anak perusahaannya dapat segera melunasi utang-utangnya kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp250 juta ke bawah paling lambat 31 Desember 2022.
Baca: Meski PMI Manufaktur Melambat, Sinyal Permintaan Masih Kuat

Terakhir, terhadap tambahan PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang diusulkan sebesar Rp3,2 triliun yang berasal dari cadangan investasi 2022 dengan tujuan alokasi pemenuhan setoran modal porsi Indonesia untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Komisi VI akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
 
"Atas rencana tambahan PMN tersebut (tambahan PMN PT KAI untuk KCJB) akan dilakukan pendalaman lebih lanjut kepada PT KAI (Persero) dan PT KCIC," pungkasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan