Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatra Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi, dari Rp2.512.539 pada 2022 menjadi Rp2.742.476 pada 2023 atau naik mencapai 9,15 persen dibandingkan dengan 2022.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara yaitu sebesar empat persen. UMP Maluku Utara untuk 2022 sebesar Rp2.862.231 atau naik menjadi Rp2.976.720 di 2023.
"Kami mengapresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Baca juga: Menaker: Penetapan UMP 2023 Kondusif |
Selain itu, Menaker mengatakan penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen direntang Alpha 0,2 (tengah-tengah).
"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," jelasnya.
Berikut penetapan UMP 2023:
- Aceh menjadi Rp3.413.666, naik sebesar 7,81 persen.
- Sumatra Utara menjadi Rp2.710.493,93, naik sebesar 7,45 persen.
- Sumatra Barat menjadi Rp2.742.476, naik sebesar 9,15 persen.
- Riau menjadi Rp3.191.662,53, naik sebesar 8,61 persen.
- Jambi menjadi Rp2.943.033,08, naik sebesar 9,04 persen.
- Sumatra Selatan menjadi Rp3.404.177,24, naik sebesar 8,26 persen.
- Bengkulu menjadi Rp2.418.280, naik sebesar 8,05 persen.
- Lampung menjadi Rp2.633.284,59, naik sebesar 7,9 persen.
- Bangka Belitung menjadi Rp3.498.479, naik sebesar 7,15 persen.
- Kepulauan Riau menjadi Rp3.279.194, naik sebesar 7,51 persen.
- DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798, naik sebesar 5,6 persen.
- Jawa Barat menjadi Rp1.986.670,17, naik sebesar 7,88 persen.
- Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69, naik sebesar 8,01 persen.
- Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Rp1.981.782,39, naik sebesar 7,65 persen.
- Jawa Timur menjadi Rp2.040.244,3, naik sebesar 7,86 persen.
- Banten menjadi Rp2.661.280,11, naik sebesar 6,4 persen.
- Bali menjadi Rp2.713.672,28, naik sebesar 7,81 persen.
- Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.371.407, naik sebesar 7,44 persen.
- Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.123.994, naik sebesar 7,54 persen.
- Kalimantan Barat menjadi Rp2.608.601,75, naik sebesar 7,16 persen.
- Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013, naik sebesar 8,85 persen.
- Kalimantan Selatan menjadi Rp3.149.977,65, naik sebesar 8,38 persen.
- Kalimantan Timur menjadi Rp3.201.396,04, naik sebesar 6,20 persen.
- Kalimantan Utara menjadi Rp3.251.702,67, naik sebesar 7,79 persen.
- Sulawesi Utara menjadi Rp3.485.000, naik sebesar 5,26 persen.
- Sulawesi Tengah menjadi Rp2.599.456, naik sebesar 8,73 persen.
- Sulawesi Selatan menjadi Rp3.385.145, naik sebesar 6,93 persen.
- Sulawesi Tenggara menjadi Rp2.758.984,54, naik sebesar 7,1 persen.
- Gorontalo menjadi Rp2.989.350, naik sebesar 6,74 persen.
- Sulawesi Barat menjadi Rp2.871.794,82, naik sebesar 7,2 persen.
- Maluku menjadi Rp2.812.827,66, naik sebesar 7,39 persen.
- Maluku Utara menjadi Rp2.976.720, naik sebesar empat persen.
- Papua menjadi Rp3.864.696, naik sebesar 8,5 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News