Baca juga: Beleaf Raih Perpanjangan Pendanaan Seri-A, Akselerasi Program FaaS dan Jaringan Global |
Momen yang dilaksanakan setiap 24 September mengajak warga untuk lebih menghargai jerih payah dan kontribusi para petani yang telah berjuang untuk menyediakan makanan bagi kita semua.
Selain itu, peringatan ini juga menjadi kesempatan untuk merenungkan tantangan yang dihadapi petani, serta pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dikutip dari berbagai sumber, ini sejarah hari tani nasional yang dilaksanakan setiap 24 September.
Lahir dari UU Pokok Agraria
Sebelum penetapan Hari Tani Nasional, pada 24 September 1960, lahir Undang-Undang No 5/1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setelah 12 tahun proses pembentukan. Sejumlah panitia berkontribusi dalam merumuskan UU ini, antara lain:Panitia Agraria Yogya (1948).
Panitia Agraria Jakarta (1951).
Panitia Soewahjo (1955).
Panitia Negara Urusan Agraria (1956).
Rancangan Soenarjo (1958).
Rancangan Sadjarwo (1960).
UUPA memiliki makna penting bagi Indonesia, sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” bunyi pasal itu.
UU ini menggantikan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional yang sesuai dengan realitas masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama petani.
Hari Tani Nasional secara resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Soekarno Nomor 169 Tahun 1963. Di masa Orde Baru, sektor pertanian mengalami berbagai perubahan signifikan, seperti pembentukan Badan Litbang Pertanian (1974) dan Departemen Koperasi (1980) untuk membantu petani kecil.
Selain itu, reorganisasi di Badan Litbang Pertanian pada 1983 dan pembentukan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) pada 1993 menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pertanian di seluruh provinsi.
Momentum kolaborasi berbagai pemangku kepentingan
Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan petani.Dengan memahami sejarah dan dasar hukum yang mendasari UUPA, kita diingatkan akan tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memberdayakan sektor pertanian.
Kesadaran akan pentingnya pertanian harus terus ditingkatkan, serta dukungan untuk para petani harus semakin nyata, demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. ( Nanda Sabrina Khumairoh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News