Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto -- Foto: Medcom/ Pythag Kurniati
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto -- Foto: Medcom/ Pythag Kurniati

Membedah Harta Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Sri Yanti Nainggolan • 06 November 2021 15:32
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah dan aset milik putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 5 November 2021.
 
"Menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.
 
Mahfud menyebut Tommy Soeharto telah menjaminkan kawasan industri tersebut kepada negara. Ia juga memastikan mengantongi dokumen hukum yang kuat dalam melakukan penyitaan.

Utang perusahaan milik Tommy Soeharto capai Rp2,6 triliun

Satgas BLBI menyita aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN), perusahaan milik Tommy Soeharto.
 
Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
 
Baca: Mahfud ke Obligor BLBI: Tidak Ada Nego-nego Lagi!
 
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) adalah sebesar Rp2.612.287.348.912,95 (sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009).

Aset perusahaan milik Tommy Soeharto yang disita

Satgas BLBI menyita total 120 hektare tanah milik PT TPN yang terbagi dalam empat bagian. Berikut aset tanah yang disita satgas BLBI:
  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Tanah milik perusahaan Tommy Soeharto dijadikan milik negara

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyitaan tanah milik Tommy Soeharto menyusul hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"Sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara," ujar Mahfud MD.

"Sehingga sekarang kita sita dan kita punya domumen untuk itu," lanjut dia. 
 
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Foto: AFP/Romeo Gacad

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Foto: AFP/Romeo Gacad
 
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutangnya. Namun, Tommy Soeharto tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.

"Ada kuasanya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
 
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
 
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan