"Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jl. Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi. Seperti karpet, handuk dan lain-lain. Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polyester, sintetik dan lainnya.
Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan sebagainya. Lalu, 5.896 pcs garment berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.
Baca juga: Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp5 Miliar |
Selain itu, Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Menurut Zulhas, TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor.
"Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol," ungkap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia menghitung nilai dari sejumlah penyitaan barang impor ilegal ini. Zulhas memperkirakan nilainya mencapai Rp46 miliar.
"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400," sebut Zulhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News