Sidoarjo: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk impor ilegal senilai Rp5 miliar di kawasan Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 25 Juli 2024.
Ada delapan jenis produk ilegal yang dimusnahkan, hasil tangkapan Januari hingga Juni 2024. Selama enam bulan itu Badan Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) telah mengawasi 18 perusahaan, dengan 363 dokumen pemberitahuan impor barang, serta menemukan 32 pelanggaran.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari produk plastik, kosmetik, hasil kehutanan dan perikanan, keramik, elektronik, dan hewan olahan. Nilainya mencapai sekitar Rp5 miliar.
Perinciannya, hasil perikanan senilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, produk plastik hampir Rp3 milliar, dan produk hewan olahan Rp300 juta. Selain itu produk kehutanan Rp651 juta, elektronik Rp145 juta, kosmetik kesehatan rumah tangga Rp280 juta dan produk makanan serta minuman Rp80 juta.
"Kami harus melihat, jika produk dari negara lain harus memenuhi aturan-aturan yang ada," kata Zulkifli Hasan.
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengingatkan para pelaku usaha, agar menjual barang-barang legal, dan memenuhi aturan yang berlaku. Keberadaan produk ilegal itu dikatakan Zulhas merugikan pendapatan negara dari sisi industri, karena mereka tidak membayar pajak untuk negara.
"Tindakan yang diambil meliputi pemberian peringatan kepada 14 perusahaan, penundaan izin transaksi bagi 16 perusahaan dan blacklist terhadap dua perusahaan yang melakukan pelanggaran berat," kata Zulhas.
Zulhas menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, agar produk ilegal tidak menguasai pasar UMKM. Berdasarkan laporan terakhir dari Menteri Koperasi, barang-barang ilegal telah menguasai hampir 30 persen pasar UMKM. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News