BPJPH Kementerian Agama dan Kemenparekraf mendukung percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata. Foto: Dok istimewa
BPJPH Kementerian Agama dan Kemenparekraf mendukung percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata. Foto: Dok istimewa

Kebut Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata, BPJPH Gandeng Kemenparekraf

Eko Nordiansyah • 05 April 2024 21:35
Bandung: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung percepatan sertifikasi halal bagi produk layanan wisata. Terlebih kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
 
“Kami merasa Wajib Halal Oktober 2024 ini merupakan upaya kita untuk menjalankan amanat perundang-undangan, maka kami serius banget. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat Pariwisata Ramah Muslim (PRM), apalagi kami selaraskan dengan sertifikat halal," kata Menteri Parekraf Sandiaga Unodilansir, Jumat, 5 April 2024.
 
Ia menyebut, Indonesia memiliki 3.000 desa wisata yang akan dikerjasamakan dengan kampus seperti  Universitas Padjadjaran (Unpad). Sandiaga berharap kerja sama ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai Destinasi Wisata Halal nomor 1 dunia.

Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan bahwa dengan sertifikasi halal produk dan layanan usahanya, pengelola desa wisata dapat meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi wisatawan muslim yang berkunjung. 
 
“Saya ingin Jadesta (Jejaring Desa Wisata) yang menjadi andalan jejaring desa wisata ini bisa meningkatkan kualitas layanan di desa wisata, produk-produk yang halal dan thoyib. Sehingga berkunjung ke desa wisata itu bisa menjadi halalan thoyiban dan mubarokah. Ini yang kita harapkan sehingga membuat (wisatawan merasa) nyaman, aman, dan menyenangkan saat berkunjung ke desa wisata,” kata Sandiaga. 
 
Untuk mendorong percepatan penerapan sertifikasi halal di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 25 Maret 2024.
 
“Jadi melalui surat edaran ini diharapkan bisa menambah wawasan literasi mengenai wisata ramah muslim dan juga meningkatkan awareness sertifikasi halal,” kata Sandiaga. 
 
Baca juga: Jamin Produk Halal, BPJPH Gelar Pengawasan Terpadu di 1.068 Lokasi

 
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa kolaborasi BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf dalam mempercepat sertifikasi halal di 3.000 desa wisata perlu dikonkritkan melalui program bersama yang harus segera dilaksanakan melalui kolaborasi yang masif.
 
“Pada tahun Wajib Halal Oktober 2024 ini, kami upayakan cara-cara yang extraordinary untuk melakukan kerja sama secara terbuka dan masif. Kali ini kami akan mengajak Pak Menteri nanti untuk me-launching program ini yang nantinya akan berada di 3.000 titik desa wisata yang tersebar di tanah air," kata Aqil.
 
Selain sosialisasi, BPJPH memberikan pendampingan hingga fasilitasi sertifikasi halal kepada para pelaku UMK di lokasi. Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa saat ini, program kolaboratif serupa dalam rangka menyambut Wajib Halal Oktober 2024 juga tengah dijalankan oleh BPJPH dengan berbagai stakeholder baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
 
"Hari ini kami juga menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di 1.068 titik lokasi di 34 provinsi, melalui Pengawasan Terpadu Sektor Hulu pada Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas, serta pengawasan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat," imbuh Aqil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan