BPJPH Kemenag melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terpadu. Foto: Dok istimewa
BPJPH Kemenag melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terpadu. Foto: Dok istimewa

Jamin Produk Halal, BPJPH Gelar Pengawasan Terpadu di 1.068 Lokasi

Eko Nordiansyah • 04 April 2024 19:01
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) terpadu di 1.068 titik lokasi. Pengawasan menyasar Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.
 
BPJPH terus berupaya melakukan berbagai persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Kegiatan pengawasan terpadu ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap aktivitas RPH dan RPU, serta produk yang beredar di tengah masyarakat.
 
"Hari ini, BPJPH bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal dan stakeholder terkait di 34 Provinsi dan 500 Kabupaten/Kota melaksanakan Pengawasan Jaminan Produk Halal Terpadu secara serentak di 1.068 titik lokasi," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Pengawasan JPH terpadu ini merupakan kelanjutan dari agenda kegiatan Wajib Halal Oktober 2024 yang terus digulirkan BPJPH bersama stakeholder terkait secara kontinyu dan masif dalam rangka menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang. 
 
Pengawasan JPH terpadu ini, lanjut Aqil, turut melibatkan unsur Pemerintah Daerah seperti Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, asosiasi pedagang daging, Juru Sembelih Halal (Juleha), dan pihak terkait lainnya.
 
"Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supply chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya," ungkapnya.
 
Baca juga: Indonesia Global Halal Fashion Dukung Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Dunia

 
Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
 
"Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal," ujar dia.
 
Pada masa-masa menjelang hari raya Idulfitri seperti saat ini, Aqil juga mengatakan, pengawasan JPH penting dilakukan. Sebab, kebutuhan akan daging hasil sembelihan serta produk makanan dan minuman diprediksi akan mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan biasanya. 
 
"Dalam hal ini, kami ingin memastikan kehalalan produk yang beredar merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan bagi masyarakat," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan