Petisi ini digagas Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) yang merasa dirugikan atas pasal RUU tersebut. Petisi ini diunggah sejak 1 Mei 2023 dengan tajuk ‘Penolakan Rokok Sebagai Produk Legal Disamakan dengan Narkoba”.
Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa tembakau merupakan produk legal yang tentu saja berseberangan dengan narkotika dan psikotropika sebagai produk ilegal. Apalagi tembakau adalah komoditas nasional yang berkontribusi terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja dan penerimaan negara.
"Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," pinta FSP RTMM-SPSI dalam penjelasan petisinya, dilansir Rabu, 31 Mei 2023.
Baca juga: Ketentuan Tembakau di RUU Kesehatan Bisa Berdampak Sistemik bagi IHT |
Selain pasal 154, FSP RTMM-SPSI juga menolak adanya pasal-pasal lain seputar tembakau dalam RUU ini. Sebab aturan ini dinilai tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan dan berpotensi mematikan usaha legal di bidang tembakau serta membuka pintu bagi produk tembakau ilegal.
Untuk itu, FSP RTMM SPSI pun meminta kepada pemerintah agar tidak memasukkan aturan terkait tembakau dalam RUU Kesehatan karena dinilai tidak relevan, mengancam mata pencaharian petani tembakau, dan kelangsungan hidup jutaan pekerja di industri hasil tembakau.
Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI juga diminta untuk mengeluarkan pasal yang menyamakan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika ini dari RUU Kesehatan. Meski saat ini pembahasan pasal 154 RUU Kesehatan belum dilakukan, tetapi penolakannya sudah terjadi.
"Kami memahami bahwa apa yang dilakukan lewat pasal ini bertujuan untuk menekan angka perokok di Indonesia. Kendati demikian, penyamaan tembakau dengan narkotika adalah tidak adil dan merupakan kesalahan besar," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News