Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Gak Sampai 10 Menit, Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret

Annisa ayu artanti • 26 Maret 2023 10:47
Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak merupakan kewajiban seluruh Wajib Pajak yang harus dilakukan setiap tahun.
 
Batas terakhir lapor SPT Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.
 
Ingat lho, karena pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib ada denda dan sanksi jika kamu tidak melaporkannya. Bagi Orang Pribadi bakal dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan bagi Badan dikenakan denda Rp1 juta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara, jika wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT yang tidak benar isinya bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-Undang.
 
Nah, daripada kena sanksi yuk segera laporkan SPT Pajak kalian Sobat Medcom. Masih ada waktu lho!
 
Baca juga: Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Segera Berakhir, Ini Daftar Kekayaan yang Wajib Dilaporkan

Begini cara melaporkan SPT Pajak

Wajib Pajak perlu mengetahui pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.
 
Wajib Pajak pun disarankan untuk lapor SPT Pajak secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Pajak:

1. SPT Online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing

Sebelum lapor SPT secara online, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
 
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu klik 'Login'.
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik 'Login'.
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu 'Lapor' dan klik menu 'e-Filing'.
- Klik 'Buat SPT'.
- Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol 'SPT 1770 SS' akan muncul.
- Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
- Kolom 'Pembetulan' hanya diisi apabila Wajib Pajak memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT).
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan Wajib Pajak ke Bagian B.
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B.
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang.
- Centang pernyataan 'Setuju/Agree' pada kolom pernyataan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'.
- Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
 
Baca juga: Lupa EFIN? Tenang, Sekarang Wajib Pajak Bisa Mudah Dapat Solusinya via M-Pajak

2. SPT Online dengan Formulir 1770 S melalui e-Filing

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Lalu, ikuti langkah berikut ini:
 
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu klik 'Login'.
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik 'Login'.
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu 'Lapor' dan klik menu 'e-Filing'.
- Klik 'Buat SPT'.
- Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
- Klik 'Pilih Dengan Formulir'.
- Klik 'SPT 1770 S Dengan Formulir'.
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
- Kolom "Pembetulan' hanya diisi apabila Wajib Pajak memenuhi kesalahan pada SPT Pajak pada tahun sebelumnya.
- Isikan penghasilan final pada Bagian A.
- Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B.
- Isikan daftar utang pada akhir tahun pada Bagian C.
- Klik 'Lanjut'.
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik 'Langkah Selanjutnya'.
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B.
- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C.
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/istri.
- Isikan penghasilan Neto pada bagian A.
- Isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada Bagian B.
- Bagian C hanya diisi bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.
- Bagian D hanya diisi bagi Wajib Pajak yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
- Simak status SPT pada Bagian E.
- Bagian F hanya diisi bagi Wajib Pajak yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar.
- Centang pernyataan 'Setuju/Agree' pada kolom pernyataan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'.
- Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

3. SPT Online dengan Formulir SPT 1770 melalui e-Form

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat Wajib Pajak bekerja. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
 
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan 'Login'.
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik 'Login'.
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu 'Lapor' dan klik menu 'e-Form'.
- Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer, dan klik 'Buat SPT'.
- Wajib Pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab, klik 'SPT 1770 S'.
- Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik 'Kirim Permintaan'.
- Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh.
- Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final.
- Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B.
- Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya.
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik 'Selanjutnya'.
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A.
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B.
- Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C.
- Lengkapi data identitas.
- Isikan angsuran bulanan pada poin D.14.
- Lampirkan dokumen pada bagian D.
- Isikan tanggal pembuatan SPT.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Submit'.
- Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke e-mail.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif