Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilakukan sampai 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan usaha hingga 30 April.
Dalam SPT Tahunan, wajib pajak harus melaporkan seluruh harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, piutang, investasi hingga harta benda lainnya seperti kendaraan dan telepon genggam atau handphone.
Hal tersebut tercantum dalam Lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Baca juga: Lupa EFIN? Tenang, Sekarang Wajib Pajak Bisa Mudah Dapat Solusinya via M-Pajak |
Sobat Medcom harus tahu ada enam jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan:
- Kas dan setara kas, contohnya: uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
- Piutang
- Investasi, seperti saham, obligasi, surat utang, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka dan investasi lainnya.
- Alat transportasi, seperti sepeda, sepeda motor, mobil dan alat transportasi lainnya.
- Harta bergerak lainnya, contohnya logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game), furnitur, dan tas.
- Harta tidak bergerak, seperti tanah, rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News