Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Menata Ulang Bunga Pinjol

Fetry Wuryasti • 16 Oktober 2023 10:17
MASALAH debitur yang merasa terjebak dengan tingginya bunga dan biaya layanan pada pinjaman fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) masih terus bermunculan. Keluhan kerap terjadi meski sejak 2021 Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) telah memutuskan menurunkan bunga pinjol, dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan OJK telah mengatur bunga pinjol dalam Peraturan OJK Nomor 10/2022, yaitu dalam Pasal 108 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending untuk terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
 
Pasal 108 ayat (2) juga memerintahkan penyelenggara juga diharuskan tunduk pada Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab bagi anggota AFPI yang diterbitkan asosiasi.

"Dalam rangka monitoring, merujuk Pasal 108 ayat (3) telah diatur juga asosiasi diminta menyampaikan laporan tahunan kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir," kata Agusman, Kamis, 12 Oktober 2023.
 
OJK memandang AFPI sebagai mitra untuk membantu menghadapi seluruh tantangan dan permasalahan industri fintech lending. Bantuan tersebut melalui penguatan integritas, penguatan penerapan dan penegakan ketentuan OJK ataupun Pedoman Perilaku AFPI, edukasi, dan perlindungan konsumen yang lebih tepat sasaran dan optimal, serta berperan menjadi second line of defense.
 
 
Baca juga: Banyak Makan Korban, Begini Cara Cek Utang Pinjol Tinggal Input Data KTP

 
Berkenaan dengan penetapan batasan bunga, saat ini ketentuan tersebut masih mengacu pada Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab bagi anggota AFPI, yaitu bunga dan biaya pinjaman serta biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) maksimum 0,4 persen per hari, yang dihitung dari pokok pinjaman, total biaya keterlambatan maksimum 0,8 persen per hari dan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya, termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari nilai pokok pinjaman.
 
Merespons perkembangan industri fintech lending, kewenangan pengaturan batasan bunga telah diatur OJK berdasarkan Pasal 29 Peraturan OJK Nomor 10/2022 mengatur, pertama, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.
 
Kedua, batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK dan ayat (3) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberi dana dan penerima dana ditetapkan OJK.
 
"Saat ini OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran manfaat ekonomi," kata Agusman.
 
Nantinya seluruh penyelenggara fintech P2P lending wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK.
 
"OJK berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui platform P2P Lending sehingga industri dapat tumbuh secara sehat," kata Agusman.
 

Biaya asuransi


Media Indonesia mencoba mengecek besaran biaya layanan atau bunga pada sejumlah aplikasi pinjol. Pada aplikasi Adakami, seseorang yang mengajukan pinjaman dengan tenor enam bulan senilai Rp3,1 juta, dana yang akan masuk ke rekening sejumlah Rp3,09 juta.
 
Dalam durasi enam bulan tersebut, rincian total biaya layanan yang harus dibayar peminjam, yaitu Rp1.918.896, dengan total bunga Rp310.002, pajak pertambahan nilai (PPN) total Rp89.858, sehingga biaya yang harus dibayar di luar pokok utang menjadi sebesar Rp2.318.756. Total pengembalian dana pun menjadi Rp5.418.756, atau Rp903.126 per bulan selama enam bulan.
 
Direktur Utama Adakami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dalam persentase biaya layanan, jika dirinci, terdiri atas biaya teknologi, asuransi, biaya operasi, biaya pengumpulan, dan sebagainya.
 
Setiap produk, dia katakan komposisi biayanya berubah-ubah, tapi yang jelas harus ada ialah biaya asuransi untuk menjamin dana pemberi pinjaman dapat kembali.
 
"Maka setiap pengajuan pinjaman harus diasuransikan, dan biaya itu terkadang tinggi," jelas dia.
 
Platform lainnya, Indodana, terdapat biaya provisi sebesar 16 persen dan biaya cicilan 19 persen untuk pinjaman dana tunai sebesar Rp1 juta dengan lama pinjaman tiga bulan. Sehingga apabila dipecah menjadi 90 hari, besaran bunga/biaya pinjaman menjadi 0,38 persen per hari.
 
Dari skema itu, debitur pinjol Indodana akan harus membayar biaya provisi Rp160 ribu dan biaya cicilan Rp191 ribu per bulan, sehingga total pinjaman yang harus dibayar kembali sebesar Rp1.351.500, atau per bulan Rp450.500 selama tiga bulan.
 
 
Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol, Bakal Turun?

 
Semakin tinggi nominal pinjaman dan panjang tenornya, biaya provisinya semakin besar.
 
Apabila debitur meminjam Rp6 juta untuk jangka waktu pengembalian enam bulan, biaya provisi yang dikenakan sebesar 20 persen, yaitu Rp1,2 juta, dengan biaya cicilan 35,75 persen atau Rp2,145 juta.
 
Apabila dipecah menjadi 180 hari, besaran bunga/biaya pinjaman Indodana menjadi 0,31 persen per hari, sehingga total pinjaman yang harus dibayar kembali oleh debitur sebesar Rp9,345 juta, atau Rp1.557.500 per bulan selama enam bulan.
 
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan penetapan tingkat bunga telah ditetapkan di dalam code of conduct, dan itu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, atau 12 persen per bulan. Besaran persentase biaya layanan itu berlaku baik pada pinjol pinjaman produktif maupun konsumtif multiguna.
 
Untuk pinjaman multiguna, besaran 0,4 persen per hari sudah berlaku sejak dua tahun lalu, ditujukan kepada pinjaman jangka pendek, yakni pinjaman multigunacash loan, dengan jangka waktu maksimum satu bulan, sedangkan untuk pinjaman produktif, besaran bunga jauh lebih rendah, sekitar 0,03 persen per hari sampai 0,06 persen per hari atau di sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun.
 
Code of conduct itu tidak boleh dilanggar anggota AFPI. Apabila dilanggar, akan disidang Komite Etik Independen. Jika terbukti melanggar, platform itu bisa dikenakan sanksi.
 

Penyebab gagal bayar


Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi. Pertama ialah dari sisi informasi mengenai pinjaman online, yang menurutnya, masih belum simetris.
 
"Informasi yang berkembang saat ini asimetris, sebagai contoh mengenai bunga," kata Nailul.
 
Pada survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), faktor paling penting yang peminjam pertimbangkan ialah suku bunga yang rendah.
 
"Padahal kita semua tahu bunga di pinjol sangat tinggi. Iklan pinjol pun hanya menampilkan besaran bunga (ada 0,1 persen hingga 0,4 persen) tanpa menampilkan itu harian, mingguan, atau bulanan. Padahal jika ditotal satu bulan, biaya pinjamannya 12 persen," kata Nailul.
 
Kedua, dari sisi penilaian credit scoring, pinjol masih perlu diperkuat. Harus ada data pembanding atau penunjang seperti data historis perbankan. Data itu bisa digunakan untuk melihat kemampuan bayar calon peminjam.
 
"Ini dapat dilihat dari tingkat gagal bayar yang meningkat. Bahkan, ada pinjol resmi yang tingkat bayarnya sampai 77 persen. Artinya, dari sistem asesmen, harus ada perbaikan," kata Nailul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan