Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan, aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.
"Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga)," kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Hal itu ia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Edi menjelaskan, ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
"Pada dasarnya penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform," ujar Edi.
Baca juga: OJK Diminta Berani Atur Penetapan Bunga Pinjol, Jangan Lembek! |
Platform pinjol harus patuhi batasan bunga
Terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, ia menambahkan OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.
"Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending," terang Edi.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan peer to peer lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.
Entjik menegaskan tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.
KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News