Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Kemenperin.

Refleksi HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Membangun Industri Dalam Negeri yang Mandiri

Medcom • 17 Agustus 2021 20:08
 

Implementasi Making Indonesia 4.0

Dalam rangka itu, Pemerintah mengintensifkan implementasi kebijakan Making Indonesia 4.0 sebagai inisiatif untuk percepatan pembangunan industri memasuki era industri 4.0. Penerapan Industri 4.0 akan mendorong revitalisasi sektor manufaktur agar lebih efisien dan menghasilkan produk berkualitas. Penerapan Industri 4.0 di Indonesia juga diharapkan akan menarik investasi di bidang industri, karena industri di Indonesia akan lebih produktif dan berdaya saing tinggi dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia dalam mengadopsi teknologi.
 
Kesuksesan implementasi Making Indonesia 4.0 akan mendorong pertumbuhan PDB riil sebesar dua persen per tahun, meningkatkan kontribusi industri manufaktur dalam PDB sebesar 25 persen pada 2030, dan meningkatkan jumlah lapangan kerja dari 20 juta ke 30 juta lapangan kerja pada 2030. Tujuh sektor industri menjadi fokus utama penerapan program ini yakni makanan dan minuman, tekstil dan busana, otomotif, kimia, elektronika, farmasi, dan alat kesehatan. Ketujuh sektor tersebut ditargetkan memberikan kontribusi terhadap total PDB manufaktur sebesar 70 persen, ekspor manufaktur sebesar 65 persen, dan penyerapan pekerja industri sebesar 60 persen.
 
Di samping tren perubahan teknologi, tren dunia lain yang harus diadaptasi oleh industri manufaktur dalam rangka peningkatan daya saing global adalah tuntutan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan atau industri hijau (green industry) sebagai bagian dari Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs). Tujuan dari pengembangan industri hijau adalah penurunan emisi gas rumah kaca, efisiensi energi dan air, penerapan ekonomi sirkular, efisiensi material, penurunan pencemaran lingkungan, dan peningkatan serapan tenaga kerja.

Pemerintah telah menetapkan tujuh aspek standar industri hijau, yaitu bahan baku, energi, air, emisi gas rumah kaca, proses produksi, produk, pengelolaan limbah, dan manajemen pengusahaan. Dari perspektif lingkungan, penerapan industri hijau pada 2019 berhasil menurunkan 39,22 juta ton CO2equivalen, penghematan energi senilai Rp3,5 triliun, dan penghematan air setara Rp230 miliar. Hingga saat ini, 895 perusahaan industri telah mendapatkan penghargaan atas upayanya dalam membangun industri hijau.
 
Tren global lain yang tak boleh dilewatkan oleh industri manufaktur adalah peningkatan peluang pasar dan investasi di sektor industri halal. Potensi pasarnya sebesar USD2 triliun di 2017 dan diprediksi meningkat menjadi USD3 triliun di 2023. Ekonomi halal, dengan sektor industri manufaktur dapat berperan penting antara lain makanan dan minuman halal, produk obat-obatan halal, produk kosmetik halal, dan produk busana dan mode halal. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia belum berperan besar di ekonomi halal.
 
Dalam rangka mengoptimalkan peran tersebut, Pemerintah tengah mendorong pembangunan kawasan-kawasan industri halal terintegrasi yang memiliki fasilitas laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal, instalasi pengolahan air baku halal, dan sistem jaminan halal di bawah pembinaan Kemenperin bekerja sama dengan lembaga terkait yaitu BPJPH dan MUI dalam hal verifikasi kehalalan.
 
Di samping peningkatan kemandirian, kedaulatan, pendalaman struktur industri, dan peningkatan daya saing, aspek lain yang harus dikedepankan dalam pembangunan industri manufaktur adalah aspek keadilan yang mencakup pemerataan dan inklusivitas. Pertumbuhan industri yang pesat di masa lalu telah menyebabkan jurang kesenjangan antara Jawa dan wilayah luar Jawa. Sekitar 81 persen dari total 33.926 unit usaha industri berada di pulau Jawa.
 
Pemerataan pertumbuhan industri manufaktur sangat penting dalam upaya pemerataan ekonomi karena sektor industri manufaktur berperan penting dalam pembentukan baik PDB maupun PDRB. Dengan demikian, kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional akan bertambah secara siginifikan jika diiringi dengan pemerataan pembangunan industri di semua daerah. Dalam rangka pemerataan pertumbuhan industri manufaktur, Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024, yaitu tengah mengembangkan 27 Kawasan Industri yang sebagian besar tersebar di luar Pulau Jawa.
 
Adapun pembangunan industri yang inklusif dilakukan dengan meningkatkan peran masyarakat -khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (IKM)- sebagai bagian dalam supply chain industri manufaktur. Peningkatan peran sektor IKM ini akan membantu ketahanan industri manufaktur dalam negeri. Pada krisis ekonomi 1998, ketangguhan dan kemampuan adaptasi pelaku usaha kecil dan menengah telah terbukti menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi nasional. Lebih dalam dari itu, melalui pemberdayaan IKM, pembangunan industri manufaktur sekaligus diarahkan juga untuk membantu pemecahan masalah sosial ekonomi masyarakat bawah khusunya dalam memperluas kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan masyarakat yang pada ujungnya mempercepat pengentasan kemiskinan.
 
Tantangan dalam pembangunan industri sangat berat dan kompleks serta memerlukan waktu dan proses yang tidak instan. Karena itu, diperlukan tekad yang kuat dan dukungan dari semua pihak. Tetapi yakinlah, selama tekad untuk menunaikan amanat perjuangan kemerdekaan tersemat di hati dan pikiran kita semua, industri manufaktur Indonesia yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif akan segera terwujud sehingga industri manufaktur Indonesia akan semakin dibanggakan di dalam negeri serta dihormati dan disegani di kancah persaingan global.

Menteri Perindustrian RI
Agus Gumiwang Kartasasmita


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan