Jakarta: Polisi belum menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Alasannya, Jokdri hanya menjadi tersangka pengerusakan barang bukti dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Pengerusakan itu dua tahun ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.
Argo mengatakan, Jokdri juga kooperatif dan tidak pernah melarikan diri dari pemeriksaan. Jokdri selalu hadir dalam agenda pemeriksaan. "Semua itu menjadi pertimbangan dan wewenang penyidik," kata Argo.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka pada Kamis, 14 Februari 2019. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan dokumen kasus pengaturan skor.
Baca: Joko Driyono Penuhi Panggilan Polisi
Jokdri terakhir diperiksa pada Rabu 27 Februari 2019. Pemeriksaan itu menjadi pemeriksaan ketiga kalinya bagi Jokdri.
Diperiksa selama empat jam, Jokdri meminta penangguhan pemeriksaan pada penyidik. Ia memohon kepada penyidik agar pemeriksaannya ditunda dan dilanjutkan hingga minggu depan.
Jokdri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selain itu, di juga dikenakan Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(FZN)