Milan: ?Pengadilan di Milan telah memvonis mantan striker tim nasional Brasil, Robinho sembilan tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual. Kejadian itu terjadi ketika dia membela AC Milan.
Robinho dinyatakan bersalah akibat dugaan insiden kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 22 tahun yang melibatkan lima pria lain yang berada di sebuah klub malam Milan pada 22 Januari 2013.
Namun, agen sekaligus pengacara Robinho, Marisa Alija langsung membantah tuduhan tersebut. Dia juga mengajukan permohonan tidak bersalah atas nama kliennya, yang tidak menghadiri persidangan di Italia.
"Terkait tuduhan seputar Robinho, dugaan insiden tersebut terjadi beberapa tahun lalu," tulis Ramos di akun instagram miliknya.
"Saya mengklarifikasi bahwa klien saya telah membela diri dari tuduhan tersebut dan mempertahankan bahwa dia tidak berperan dalam insiden tersebut. Semua langkah hukum sudah diambil untuk menanggapi keputusan ini."
Kasus ini kemungkinan akan menjadi subyek proses hukum yang panjang di Italia. Pasalnya, Robinho akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Robinho akan mengusahakan status hukumnya lewat Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung Italia. (ANSA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(KRS)
